Jakarta ( Berita ) : Â Mantan Dirut PT Garuda, Indra Setiawan ditangkap tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu pagi terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
“Saya telah menerima kabar kalau Pak Indra ditangkap menjelang waktu Subuh tadi,” kata kuasa hukum PT Garuda, M Assegaf kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu [14/04] pagi.
Namun, Assegaf belum dapat memastikan dimana kliennya itu ditangkap. “Yang pasti, saat ini Pak Indra telah dibawa ke Bareskrim,” katanya.
Sejak dua hari lalu, sejumlah wartawan telah menerima informasi bahwa Polri akan menangkap Indra bahkan sempat menunggui di rumahnya di Depok.
Jumat ini (13/4), kabar penangkapan semakin kuat bahkan SPP (Surat Perintah Penangkapan) sudah dikeluarkan oleh penyidik sejak beberapa hari lalu dan tinggal dilaksanakan saja.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Munir yakni IS dan R.
Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri membenarkan bahwa IS adalah Indra Setiawan sedangka R adalah Rohainil Aini bukan Rameldia Anwar (pejabat Garuda) sebagaimana yang santer diberitakan selama ini.
Assegaf juga belum dapat memastikan apakah Rohainil juga ikut ditangkap karena belum dapat informasi. “Tapi tanpa ditangkap pun Rohainil mau datang kok kalau dipanggil penyidik,” katanya.
Jalani Pemeriksaan Di Mabes Polri
Dua tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu [14/04] pagi. Kedua tersangka baru tersebut adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330 Garuda, Rohainil Aini.
Keduanya ditangkap penydik Mabes Polri di tempat berbeda pada Sabtu pagi. Indra ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Rohainil ditangkap di wilayah Curug, Tangerang.
Mantan Dirut Garuda tersebut tiba di ruang pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada sekitar pukul 04.00 WIB, sedang Rohainil tiba 4,5 jam sesudahnya.
Kuasa hukum PT Garuda, M Assegaf menyesalkan penangkapan kedua tersangka tersebut. “Cara menangkapnya seperti teroris saja,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya, Polri tidak perlu menangkap tersangka, namun cukup melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
Munir ditemukan tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.
Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar.
Mabes Polri yang menyidik kasus ini sebelumnya telah menetapkan Pollycarpus Budi Haripriyanto sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir.
Polly adalah pilot pesawat Garuda yang ikut terbang bersama Munir, 7 September 2004, namun ia terbang sebagai penumpang dengan berbekal sebuah surat tugas.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Polly 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir.
MA hanya memvonis Polly dua tahun penjara karena menggunakan surat tugas palsu saat terbang ke Singapura.
Kini, Polly telah bebas dari penjara karena mendapat remisi tiga bulan. Selain Polly, Mabes Polri juga menetapkan tiga kru Garuda sebagai tersangka yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), dan Yeti Susmiarti (pramugari) namun berkasnya masih mengendap di Mabes Polri. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login