Kampanye Hitam Terhadap Indonesia Terus Ditayangkan Lewat Iklan TV Di Australia

Canberra ( Berita ) :  Kampanye hitam terhadap Indonesia terus dilakukan kelompok pro kemerdekaan Papua Barat melalui iklan televisi di Australia dengan mengusung wacana tudingan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) oleh TNI di Irian Jaya pada masa lalu

Kampanye hitam melalui iklan televisi yang disokong Pengusaha Australia, Ian Malrose, dan melibatkan Clemens Runawery dan Hugh Lunn itu terus-menerus ditayangkan Stasiun TV “Channel 10″ sepanjang hari, demikian ANTARA melaporkan dari Canberra, Senin [14/05].

Dalam kampanye hitam yang diusung kelompok seperti “Free West Papua Action for Human Rights in Papua” dan melibatkan orang Papua dan warga Australia putih sebagai sosok dalam iklan untuk meminta dukungan rakyat Australia memerdekaan Papua seperti yang telah dilakukan di Timor Timur.

Selain wacana HAM, iklan yang mulai diluncurkan sejak Februari lalu itu juga mempersoalkan hasil penentuan pendapat rakyat Irian Barat sah yang diselenggarakan PBB tahun 1969 yang berakhir dengan mayoritas rakyat Papua memilih Indonesia itu.

Kampanye hitam para pendukung pemisahan Irian Jaya  yang sekarang bernama Propinsi Papua dan Papua Barat itu dari Indonesia di Australia itu semakin gencar dilakukan setelah Jakarta dan Canberra menandatangani Perjanjian Keamanan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 13 November 2006.

Perjanjian itu belum diratifikasi Parlemen Australia. Terkait dengan proses ratifikasi itu, Komite Bersama Bidang Perjanjian Parlemen Australia pada 30 April lalu mengumpulkan pandangan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok kritis terhadap isu Papua dan Indonesia, di negara itu tentang Perjanjian Keamanan Australia-Indonesia dalam sebuah rapat dengar pendapat di Sydney.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Commonwealth Offices, Lantai 8, Charterbridge House, Jalan Phillip No.70, Sydney itu  komite ini mengundang para wakil Asosiasi Papua Barat Australia, Koalisi Australia untuk Keadilan Transisional di Timor Timur, Akademisi Universitas Sydney, Prof.G.Peter King, dan Dr.Jim Elmslie, dan Direktor Program Asia dan Pasifik Institut Lowy, Dr.Malcolm Cook.

Selain mereka, kalangan yang dimintai pandangannya adalah Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Sydney, Dr.Ben Saul, wakil dari Dewan New South Wales untuk Kebebasan Sipil, Yayasan Konservasi Australia, pejabat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan/Departemen Pertahanan, serta wakil dari International Commission for Jurists.

Selain kampanye hitam yang terus menerus dilakukan melalui iklan televisi, Maret lalu, Proyek Papua Barat Pusat Kajian Perdamaian dan Konflik Universitas Sydney juga menerbitkan laporan bertajuk “Blundering In: The Australia-Indonesia Security Agreement and the Humanitarian Crisis in West Papua.”

Laporan yang antara lain disusun oleh Prof.G.Peter King dan Dr.Jim Elmslie, yang dinilai sejumlah kalangan di Tanah Air sebagai akademisi partisan dan sangat pro-kemerdekaan Papua itu, pada intinya mempersoalkan artikel 2.3 dalam perjanjian yang dipandang penulisnya dapat menghambat apa yang mereka sebut hak demokrasi rakyat Australia untuk menyuarakan dukungannya pada kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Laporan itu juga meminta Pemerintah Australia untuk meninjau atau bahkan menolak perjanjian yang telah ditandatanganinya namun belum diratifikasi itu dengan Indonesia.

Bagi PBB, Indonesia, dan Australia, maka Papua sudah  merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan RI dan “Act of Free Choice”  1969 sudah final dan sah dengan mayoritas pemilih, seperti di Merauke, Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura, memilih bersama NKRI.

Utusan Sekjen PBB, U Thant, telah menyerahkan laporan tentang hasil pengumpulan pendapat bebas itu dalam laporannya pada 6 November 1969. Pada 19 November 1969, Sidang Umum PBB menyetujui esolusi 2504 (XXIV) yang mengakui Papua (Irian Jaya) sebagai bagian integral dari NKRI.

Terkait dengan kampanye melalui iklan TV oleh pro kemerdekaan Papua Barat di Australia pasca pemberian visa menetap sementara kepada 42 pencari suaka Papua di Australia dan penandatanganan Perjanjian Keamanan Australia-Indonesia itu, wartawati “Australia Network” ABC, Helen Vatsikopoulos, pernah mewawancarai Dubes RI untuk Australia dan Vanuatu,  TM Hamzah Thayeb, Maret lalu.

Dubes Hamzah Thayeb menegaskan, Perjanjian Lombok itu mempertegas kembali pengakuan Australia pada integritas Papua ke dalam NKRI yang sebenarnya telah lama diucapkan ke dalam “satu dokumen tertulis”.

Perjanjian Lombok itu sendiri “dapat menjadi payung bagi kerja sama menyeluruh antara Indonesia dan Australia yang saya fikir merupakan dasar yang baik bagi kita bersama untuk melangkah maju.”

Menjawab pertanyaan Helen Vatsikopoulos tentang iklan-iklan televisi dari kelompok pro-kemerdekaan Papua yang didanai Pengusaha Australia, Ian Melrose, itu, Dubes Hamzah Thayeb, mengatakan, dirinya tidak menolak bahwa banyak masalah yang harus segera diselesaikan Indonesia.

“Saya tidak menolak bahwa mungkin ada masalah, tidak saja di Papua, tetapi kami memang punya sangat banyak persoalan. Dan, itu lah kenapa saya katakan kami harus bekerja untuk mengoreksi semua kesalahan yang penah dibuat, mungkin, termasuk yang berhubungan dengan aspek hak azasi manusia”.

“Dan, saya akan sangat senang jika Ian Melrose dapat membeberkan bukti karena, dalam Indonesia yang baru, kami akan bertindak jika apa yang dia katakan itu benar, dan dia dapat datang dengan bukti,” kata Dubes Hamzah Thayeb yang sempat dipanggil pulang oleh Jakarta untuk konsultasi ketika Pemerintah Australia memutuskan pemberian visa menetap sementara kepada para pencari suaka asal Papua tahun lalu. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login