Medan ( Berita ) : Keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan gugatan Yayasan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (YLAPK) terhadap PT PLN di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai membuka borok PT PLN.
Kuasa hukum YLAPK, Julheri Sinaga, SH mengatakan itu setelah mendengar keterangan saksi ahli Dr. Ir. Bambang Anggoro, MSc dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada persidangan gugatan YLAPK terhadap PT PLN di PN Medan, Rabu.
Menurut dia, keterangan saksi ahli menyatakan problem PT PLN dapat diatasi dalam waktu tiga bulan dengan cara membeli mesin baru dari China atau Jepang.
Saksi ahli juga menyatakan untuk jangka panjang problematika PT PLN bisa diatasi dengan membangun pembangkit listrik tenaga uap dalam jangka waktu dua tahun.
YLAPK telah tiga kali memasukkan gugatan terhadap PT PLN yakni tahun 2001, 2003 dan tahun 2007, katanya.
Jika PT PLN memiliki niat baik untuk memperbaiki pelayanannya, katanya, seharusnya telah mengambil langkah antisipasi sejak dulu sebagaimana yang disampaikan saksi ahli.
“Hal itu membuktikan borok PT PLN yang tidak peduli dengan masyarakat karena keluhan terhadap kinerjanya telah sejak lama disampaikan,” katanya.
Ia menambahkan permasalahan dana juga patut dipertanyakan, terutama terkait pengelolaan iuran yang dibayarkan masyarakat selama ini.
“Sangat tidak masuk akal PT PLN tidak mampu menjalankan solusi seperti yang disampaikan tim ahli hanya karena alasan dana, sementara para pegawainya saja sangat makmur,” katanya.
PN Medan menggelar persidangan itu dengan meminta keterangan dari tiga saksi yaitu dari Forum Komunikasi dan Konsultasi Badan Pembinaan Rohani Islam (Fokus Babin Rohis) Sumut dan Humas Pemprov Sumut mengenai sosialisasi program PT PLN serta saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai penanganan problem operasional PT PLN.
Saksi ahli DR. Ir. Bambang Anggoro, MSc ketika memberikan kesaksian pada persidangan itu mengatakan permasalahan PT PLN dapat diatasi dengan membeli mesin baru atau membangun pembangkit listrik tenaga uap meski membutuhkan waktu sekitar dua tahun. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login