Polisi Australia Tangkap WN AS Karena Terobos Area Bandara Darwin

Canberra ( Berita ) : Seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat (AS) berusia 21 tahun ditangkap aparat kepolisian Australia dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan tujuh tuduhan, termasuk merusak properti dan memasuki lahan milik pemerintah tanpa izin.

Aparat Kepolisian Federal Australia (AFP) menangkap tersangka yang tidak disebutnya namanya itu setelah mobil yang dikendarainya menerobos masuk ke area terlarang Bandar Udara Internasional Darwin.

AFP menyebutkan, kasus warga negara AS ini mulai diadili di Pengadilan Negeri Darwin, Senin (23/07).

Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan AFP terhadap sebuah mobil yang “tidak dikenal” memasuki area terlarang Bandara melalui pintu menuju landasan pacu utama Bandara Internasional Darwin.

AFP menyakini pria tersebut sudah berada di Pangkalan Angkatan Udara Australia (RAAF) yang berada di kompleks Bandara tersebut.

Tersangka diseret ke pengadilan dengan tuduhan telah melanggar Pasal 29 dan 89 KUHP (Crime Act) 1914 (menghancurkan atau merusak properti milik Pemerintah Persemakmuran dan memasuki tanah milik pemerintah tanpa izin).

Selain itu, ia juga dituduh melanggar Pasal 54 UU Keamanan Transportasi Udara 2004, Pasal 3.17 (2) dan (4) Peraturan Keamanan Transportasi Udara, serta Pasal 19 dan 218 UU Lalu Lintas NT dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant)

You must be logged in to post a comment Login