Karantina Imigrasi Tanjung Balai Tahan WN Singapura Tanpa Paspo

Karimun, Kepri  ( Berita ) :  Chan Ngh Hoi warga negara Singapura beralamat Jalan Ghim Moh Ro Blok 3 C Singapura ditahan di sel Karantina Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun (TBK) karena tidak memiliki paspor.

Chan yang berprofesi sebagai operator crane di negaranya, di tahanan, menyatakan kemungkinan paspornya hilang saat di Jambi, Juli lalu, demikian Wartawan melaporkan Senin [06/08] pagi.

Kehilangan itu baru diketahuinya setelah menginjakkan kaki di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, dan hendak menginap di salah satu hotel.  “Saya periksa paspor, tapi sudah tidak ada lagi. Kemudian saya melapor ke polisi,” jelasnya di sel karantina Kantor Imigrasi TBK.

Selanjutnya polisi, mengantarkan dirinya ke Kantor Imigrasi TBK hingga akhirnya ditahan sejak Kamis (2/8). Chan menjelaskan pertenggahan Juli lalu dirinya menggunakan feri dari Singapura tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri untuk berwisata,

Sesampai di Tanjung Batu, dia kembali melanjutkan perjalanan ke Provinsi Jambi juga menggunakan kapal laut. “Di Jambi saya tidak menginap di hotel, saya menginap di lokalisasi. Di sana saya sempat berjalan-jalan ke Kota Jambi, hampir tiga minggu di sana saya ke Tanjung Balai Karimun,” tuturnya.

Saat berjalan-jalan di Kota Jambi itulah, kemungkinan dia kehilangan paspor terjadi, dan kini hanya berharap bisa secepatnya kembali ke Singapura. Sementara menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi TBK, Godam penahanan dilakukan hingga ada pemberitahuan dari Konsulat Jendral Singapura di Pekanbaru. “Kami sudah melaporkan ke Konjen Singapura di Pekanbaru untuk memastikan, benar atau tidaknya dia warga negara Singapura,” jelasnya.

Jika pihak konjen membenarkan bahwa Chan berkewarganegaraan Singapura, Godam akan meminta pihak konsulat Singapura sendiri yang akan memulangkannya. “Tapi, sampai saat ini pihak konsulat belum memberikan jawabannya,” jelasnya. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login