Adnan Buyung Nasution: Remisi Rp 1 Juta Sama Dengan Pemerasan

MEDAN (Berita): Penasehat Hukum Presiden RI Adnan Buyung Nasution menegaskan jika ada oknum yang melakukan pemerasan atau jual-beli remisi Rp 1 juta kepada tahanan yang seyogianya yang menjadi haknya untuk bebas, maka hal itu sama dengan bentuk  pemerasan dan tak manusiawi lagi.

Kalau ada oknum di wilayah Depkumham Sumut yang berani melakukan jual-beli remisi  Rp 1 juta kepada tahanan yang akan keluar dari penjara, maka oknum tersebut bukan manusiawi lagi.

Demikian ditegaskan Adnan Buyung Nasution kepada wartawan di Aula  Martabe Kantor Gubsu, Selasa (21/8) sekaitan  adanya penjualan remisi kepada tahanan Rp 1 juta di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada tanggal 17 Agustus kemarin .

Disebutkan Pakar Hukum Tata Negara ini, remisi yang diperoleh para tahanan  yang ada di Rutan maupun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu sudah merupakan haknya . Dan untuk memperoleh pembebasan itu, kata Adnan para tahanan harus memiliki beberapa kriteria seperti konditenya baik, tidak pernah melakukan tindakan yang menyimpang selama di dalam penjara.

Jadi tegas Buyung, tidak ada alasan pihak Rutan maupun Kakanwil Depkumham untuk melakukan jual beli remisi  kepada tahanan. Apa yang menjadi hak para tahanan harus diberikan. Karena mengingat mereka juga manusia maka haknya dikasih dan jangan pula diperas .

Kalau ada oknum yang melakukan ini di Rutan, sebaiknya dilaporkan agar mereka diberi sanksi hukuman yang setimpal.

Kalau ada temua seperti ini laporkan saja kepada kami. Hukum di negara ini mau ditegakkan, dan hukum jangan diperjual-belikan apalagi kepada para tahanan yang mendapat remisi apalagi itu hak mereka. Ini juga sama artinya melanggar hak azasi manusia. Kalau Jaksa Agung RI  Hendarman Supanji,SH mendengar adanya penjualan remisi maka akan marah besar, ujar Adnan memastikan persoalan ini segera dilaporkannya ke Jaksa Agung RI.

Terkait adanya ungkapan Kakanwil Depkumham  Bambang Margono,SH yang menyatakan adanya pembayaran hukuman tahanan di Kejatisu  oleh tahanan,  Adnan Buyung menyatakan  para tahanan yang sudah divonis  tidak pernah diberatkan untuk membayar masa hukuman. Orang sudah menderita kok mesti dibebankankan biaya , apalagi harus membayar remisi. Itukan namanya pemerasan, celetuk bang Buyung lagi.

Adnan Buyung yang juga Penasehat Presiden RI Bidang Hukum menyebutkan, akan menyampaikan tindakan pengutipan itu pada Menteri Hukum dan HAM. ’Saya akan laporkan kasus ini, agar Menteri Depkum HAM menegur Kakanwilnya di Sumatera Utara, ’tegas.

Ditanya soal dugaan yang sama yakni adanya pengutipan bagi terdakwa yang mendapat masa pemotongan tahanan. Adnan Buyung juga menegaskan itu tidak benar. Sama seperti napi, masa pemotongan tahanan bagi para terdakwa itu juga bagian dari hak mereka. Artinya tidak ada kewenangan hakim atau jaksa melakukan pengutipan uang.

Lagi-lagi Adnan Buyung meminta agar kasus tersebut dilaporkan saja. ÒJaksa Agung juga akan marah, jika mendengar adanya pengutipan pada terdakwa yang mendapat pemotongan masa tahanan. Kenapa dibiarkan terjadi pengutipan seperti itu,’ ujarnya.   Adnan Buyung juga berjanji akan menyampaikan kasus tersebut ke Jaksa agung. ’Saya akan sampaikan kasus ini pada Jaksa Agung,’ katanya.

Terkuaknya Remisi

Terkuaknya penjualan remisi kepada tahanan yang tidak hanya terjadi di LP Cipinang Jakarta ini juga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yang ditelusuri wartawan. Karena tidak memiliki uang sebesar Rp 1 juta, seorang tahanan berinisial M ,34,  terpaksa mendekam di Rutan Tanjung Gusta selama satu bulan lagi.

’Aku dapat remisi pada 17 Agustus kemarin, tapi aku tidak punya uang. Makanya pihak Rutan menyuruhku bersabar selama satu bulan ini, ’kata M mantan pengawai PD Pasar ini, Sabtu (18/8) lalu.

Penegasan M juga diperkuat dengan ungkapan sang ibu yang bermukim di kawasan Helvetia Medan. Hanya karena tidak punya uang Rp 1 juta, anak kedua dari dua bersaudara harus mendekam di terali besi Rutan Tanjung Gusta Medan.

M menjelaskan, sebelum namanya terpilih menjadi salah satu dari 300 orang tahanan yang memperoleh remisi, dia terlebih dahulu dikabarkan agar menyediakan uang Rp 1 juta.

Namun, nasi sudah jadi bubur, M hanya mampu gigit jari melihat 300 tahanan yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-62 itu.

Bahkan, setahu M, pemberian remisi bagi tahanan merupakan keputusan dari pemerintah dan tidak ada dipungut bayaran.

M juga menjelaskan, bahwa petugas Rutan sama sekali tidak memaksa bagi tahanan yang mendapatikan remisi untuk membayar, tapi dengan satu syarat bahwa tahanan tersebut harus mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

Ada dua bulan lagi keluar, ada satu bulan. Kalau aku hanya satu bulan lagi, ’ujar M.  menjelaskan, kasus yang menimpanya hingga terpaksa mendekam di jeruji besi Rutan Tanjung Gusta disebabkan narkoba.

Terus terang, kata M, dia sangat menyesalkan adanya pembayaran bagi tahanan yang mendapatkan remisi di Rutan Tanjung Gusta.

’Aku diganjar dengan hukuman 1,2 tahun. Keluargaku hancur dan hanya ibuku saja yang sering mengunjugiku,sesalnya sedih. Menanggapi adanya pembayaran bagi penerima remisi di Rutan Tanjung Gusta, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Toni Nainggolan, langsung membantahnya. ’Tidak benar itu adanya pengutipan uang Rp 1 juta bagi tahanan yang mendapatkan remisi,’ ujar Nainggolan.

Tapi yang sering terjadi banyak tahanan yang memberikan uang jasa kepada petugas apabila dia terdaftar menjadi salah satu tahanan yang dibebaskan, tegas Toni.

Hal senada juga dikatakan Kakanwil Depkum HAM, Bambang Margono, Senin (20/8). Bambang yang baru menjabat di Sumut ini menjelaskan, kasus pembayaran bagi tahanan yang mendapatkan remisi baru kali ini terjadi di Rutan Tanjung Gusta. Malah. Bambang sama sekali tidak mengetahui kasus yang sama telah terjadi di LP Cipinang Jakarta.

ÒSaya tidak tahu itu. Tapi mustahillah hak bagi tahanan yang mendapat remisi dimintai uang Rp 1 juta. Dan remisi itu kan sudah peraturan,Ó katanya sama sekali tidak yakin adanya tindakan pengutipan uang Rp 1 juta di Rutan Tanjung Gusta. (lin)

You must be logged in to post a comment Login