Medan ( Berita ) : Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hardi Munthe mengatakan, sejumlah daerah di Sumut meminta agar perda yang mengatur penetapan kawasan hutan di Sumut segera direvisi karena penetapan tersebut dinilai masih tumpang tindih
” Desakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2003 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Sumut terus mencuat,”katanya, di Medan Rabu [22/08]
Hardi Munthe mengatakan, dari beberapa kunjungan Walhi kebeberapa kabupaten, ditemukan banyak kerancuan penunjukan kawasan hutan yang potensial menimbulkan masalah dan konflik sewaktu-waktu. ” Diantaranya, kawasan hutan register 1 dan 2 Kabupaten Simalungun, sebanyak 56 petani yang sudah lama bermukim didalam atau sekitar hutan dipenjara karena dituduh menduduki kawasan hutan yang ditunjuk SK 44,” katanya.
Di Sumut banyak terjadi perubahan kawasan, namun disisi lain lahan-lahan masyarakat banyak yang dicaplok.
Dalam pengukuran kawasan hutan, kata dia, pemerintah hanya berdasarkan citra satelit saja. Padahal UU No 41/1999 menggariskan bahwa ada beberapa proses untuk penunjukan kawasan yaitu penunjukan ruang, , pengukuran lahan dan penetapan kawasan.
Dia menegaskan, upaya memperjelas tata ruang Sumut sesuai kondisi lapangan harus dengan pengkajian ulang pengukuran lahan oleh Pemprov Sumut dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
” Seharusnya SK Menhut 44 dan SK 201 dicabut dan Perda RTRW Sumut No 7/2003 segera direvisi atau dikaji ulang secepatnya demi menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan dibelakang hari,”ujarnya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login