Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hartanya akan langsung dirampas untuk negara. Rumusan ini sedang digodok tim perumus draf RUU Tipikor versi pemerintah.
Jika dia selama menjabat, ada kenaikan drastis maka hartanya langsung dirampas untuk negara. Tidak ada banding maupun kasasi, kata Ketua Tim Perumus Abdi Hamzah di Jakarta. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.
Membaca berita ini saya selaku rakyat, sungguh senang dan bangga terhadap aparat negara apalagi jika dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturannya. Masih ada rupanya dari warga negara tercinta yang sudah 62 tahun merdeka dan berdaulat mau memperbaiki negara ini.
Tidak seperti kata sementara orang negara ini sudah sulit diperbaiki, karena sudah sempat berakar, keinginan untuk melakukan korupsi. Pejabat jika tidak korupsi selama masa jabatannya dia merasa rugi dan bodoh.
32 Tahun orde baru adalah masa tumbuh dan berkembang perilaku bangga mampu menggarong uang negara dengan segala cara. Terjadi persekongkolan yang tidak terikat sesama pejabat negara. Makanya tidak pernah ada koruptor selama orde baru berkuasa di negeri ini.
Seakan-akan mereka baik mambangun negeri, tapi kenyataan harta menumpuk terus. Perilaku inilah yang masih berlanjut belakangan ini, makanya ada menteri, gubernur, bupati, walikota dan pejabat lain melakukan kejahatan keuangan negara. Mereka melakukan kejahatan itu saat jadi pejabat negara, tapi pemeriksaan dan hukuman dikenakan terhadap mantan pejabat.
Terkait dengan akan keluarnya ketentuan penyitaan harta koruptor itu, sungguh bagus dan tepat. Terlebih jika dalam ketentuan itu ada yakni membayar semua uang yang dikorupsikan sebagai hukuman tambahan dari hukuman badan. Uang itu disetor ke kas negara, bukan ke tangan pengadilan atau kejaksaan.
Mengenai aturan dan peraturan, cukup baik dan tegas di negeri ini. Tapi sayang seribu kali sayang pelaksanaan tidak jelas. Kata orang pilih bulu atau tebang pilih. Mengapa? Masih begitulah mental banyak penegak hukum. Bahkan istilah terhadap mereka sudah perlu diubah dengan nama lain.
Sama halnya suara yang mengatakan pegawai negeri, terlebih pejabat tidak tepat abdi rakyat, bangsa dan negara. Mereka adalah pegawai pencari uang. Abdinya hanya lima persen, 95 persen lagi mencari uang. Jika masih ada pegawai negara yang mengabdi ,mereka ditingkat bawahan saja
Semoga nanti peraturan mengenai penyiataan harta koruptor itu, terlaksana dengan baik. Tidak tebang pilih seperti halnya menindak penyeleweng uang negara.
Dikatakan koruptor setelah ada keputusan pengadilan. Bagaimana jika tidak sampai ke proses pengadilan, apa nama mereka itu? Sementara uang negara sudah banyak diselewengkannya. Buktinya hartanya banyak, jauh melebihi dari gajinya/pendapatannya.
Bagaimana pak SBY, Jaksa Agung dan Kapolri, dapatkah ketentuan ini berjalan tanpa tebang pilih? Bukankah ini sekadar obat penenang pelipur lara? [ Marihot Siagian di Glugur Medan ]
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer1 Widget Zone
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer2 Widget Zone
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer1 Widget Zone
You must be logged in to post a comment Login