Yogyakarta ( Berita ) : Pengamat Sosial Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ari Sujito menilai kehadiran calon independen atau perseorangan dalam pemilihan presiden (pilpres) saat ini belum memungkinkan.
“Calon perseorangan untuk saat ini masih sangat berat, karena pada kenyataannya negara maju seperti Amerika Serikat juga belum dapat menampilkan calon perseorangan dalam bursa presiden,” katanya di Yogyakarta, Selasa [04/09] .
Menurut dia, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan boleh ada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) namun bukan berarti masyarakat siap untuk melaksanakan pilpres dengan calon perseorangan.
“Memang Pilkada dengan calon perseorangan dapat menjadi titik ukur atau eksperimental, namun masih sangat sulit untuk mendorong munculnya calon perseorangan dalam pilpres,” katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya pelaksanaan pilkada dengan calon perseorangan juga masih banyak ‘PR’ yang harus diselesaikan dulu karena masyarakat cenderung masih pragmatis sehingga sangat sulit untuk menentukan pilihan figur yang tepat.
Sesudah dua kali pemilu pascareformasi ternyata banyak sekali penyakit pragmatis yang dimanfaatkan parpol dengan memberikan uang kepada masyarakat untuk mengumpulkan suara. “Dengan kenyataan ini maka dikhawatirkan nantinya justru dari kalangan pengusaha kaya yang muncul dalam calon perseorangan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, fenomena seperti itu dapat disamakan
dengan memindah keburukan parpol ke calon perseorangan sehingga bukan tidak mungkin justru bukan pemimpin yang tepat yang diperoleh tetapi mereka yang memiliki uang yang akan menjadi penguasa.
“Sehingga saya tidak begitu berpikir positif untuk calon perseorangan dalam pilpres, apalagi ini dalam spektrum lebih luas yakni nasional. Tidak gampang untuk bisa memunculkan presiden dari calon perseorangan,” katanya.
Ari mengatakan, pelaksanaan pilkada dengan calon perseorangan dapat sebagai acuan untuk evaluasi apakah cukup efektif atau tidak.
“Calon independen dalam pilkada sebaiknya bersifat darurat saja dan bukan permanen agar parpol juga tertantang untuk dapat melakukan perubahan dan perbaikan. Dengan demikian aturan hukum yang menyertai juga tidak permanen dan dapat diubah bila sudah memungkinkan atau sampai parpol benar-benar berbenah,” katanya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login