Medan ( Berita ) : Buruh di Sumatera Utara berencana menggelar aksi demo besar-besaran sebagai bentuk penolakan mereka atas besaran upah minimun provinsi (UMP) tahun 2008 yang hanya sebesar Rp822.205 sesuai SK Gubernur Sumut Nomor 561/2048/K/2007.
Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sumut, Pahala Napitulu, di Medan, Selasa, mengatakan, besaran UMP Sumut yang berlaku untuk tahun 2008 itu sangat tidak layak bagi seorang buruh. Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan SBSI 1992, UMP yang layak bagi buruh minimal Rp1,8 juta/bulan. “Kalau hanya Rp 822.205 itu sama sekali tak akan cukup memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh. Kami jelas menolaknya dan selambat-lambatnya awal Januari nanti kami akan melakukan aksi demonstrasi ke jalan untuk menuntut revisi SK Gubernur itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa besaran UMP Sumut tahun 2008 yang naik 8 persen dari UMP tahun 2007 yang sebesar Rp761.000 juga menunjukkan bahwa survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada. Sementara itu, Ketua Solidaritas Buruh Sumatera Utara (SBSU) Agus Arifin mengatakan pihaknya juga menolak keras besaran UMP Sumut tahun 2008 dan meminta agar SK Gubernur itu segera direvisi. “Sebagaimana tahun lalu, kami akan turun ke jalan untuk menolak UMP. Setiap tahun ini terus dilakukan karena selama ini yang terjadi hanya penyesuaian upah buruh, bukan kenaikan upah,” katanya.
Menurut dia, untuk dapat hidup layak minimal seorang buruh lajang mendapat UMP sebesar Rp1,5 juta/bulan. “Ini perhitungan minimalnya. Makanya kalau besarnya hanya Rp822.205, itu benar-benar tidak layak,” katanya.
Sementara Ketua Depeda Sumut Jamiluddin Marbun menilai reaksi penolakan dari kalangan buruh terhadap UMP Sumut sangat wajar karena merasa tidak puas. Meskipun begitu, buruh diimbau agar tidak terburu-buru melakukan aksi demonstrasi karena besaran UMP itu hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi buruh di Sumut.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa mengatakan, tuntutan buruh agar besaran UMP Sumut tahun 2008 mencapai Rp1,5 juga hingga Rp1,8 juta tidak mungkin dipenuhi karena besaran UMP itu telah ditetapkan sesuai dengan survei KHL di kabupaten/kota. Tuntutan sebesar itu tidak logis. Lagi pula ini kan hanya jaring pengaman, karena masih ada UMK dan UMSK nantinya. Jadi kalau mereka menuntut hingga Rp1 juta lebih, itu akan bisa dipenuhi juga nanti, tapi bukan di UMP,” katanya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login