Jakarta ( Berita ) : Pemerintah pada 2008 ini menaikkan tarif cukai rokok spesifik, namun pada saat yang bersamaan menurunkan tarif cukai rokok advalorum sehingga diharapkan tidak ada tambahan beban bagi pengusaha rokok.
Pemerintah menetapkan kebijakan terkait dengan cukai rokok itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Rabu [02/01] , menyebutkan, PMK itu mulai berlaku 1 Januari 2008. Berdasar PMK itu, tarif cukai spesifik rokok baik buatan dalam negeri maupun impor sebesar Rp35 per batang kecuali untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp30 per batang.
Sebelumnya, besarnya tarif spesifik rokok ditetapkan ke dalam tiga kelompok, yaitu Rp7 per batang untuk golongan I, Rp5 untuk golongan II, dan sebesar Rp3 untuk golongan III. Selain mengatur besar tarif cukai, PMK itu juga menyederhanakan golongan pengusaha rokok dari sebelumnya 4 golongan yaitu I, II, IIIA, dan IIIB menjadi 3 golongan saja yaitu I, II, dan III.
Pengusaha rokok akan masuk dalam golongan I jika yang bersangkutan memproduksi lebih dari 2 miliar batang per tahun, golongan II jika memproduksi lebih dari 500 juta batang namun tidak lebih dari 2 miliar batang, dan golongan III jika tidak lebih dari 500 juta batang per tahun.
Tarif cukai rokok advalorum buatan dalam negeri untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan harga jual eceran (HJE) minimum Rp600 per batang ditetapkan tarif cukainya sebesar 36 persen, golongan II dengan HJE minimum Rp383 sebesar 35 persen, dan golongan III dengan HJE minimum Rp374 sebesar 22 persen.
Untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) pada golongan I dengan HJE Rp375 tarif cukainya 34 persen, golonngan II dengan HJE Rp225 sebesar 30 persen, dan golongan III dengan HJE Rp217 sebesar 15 persen. Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) pada golongan I dengan HJE Rp520 sebesar 18 persen, golongan II dengan HJE 336 sebesar 10 persen, dan golongan III dengan HJE Rp234 sebesar 0 persen.
Sementara untuk sigaret kretek tangan filter (SKTF) pada golongan I dengan HJE Rp600 sebesar 36 persen, golongan II dengan HJE sebesar Rp383 sebesar 35 persen, dan golongan III dengan HJE Rp374 sebesar 22 persen. Sedangkan untuk jenis rokok klembak menyan, klobot, dan sigaret putih tangan dengan HJE Rp180 ditetapkan tarif cukai advalorumnya sebesar 8 persen, dan untuk cerutu dengan HJE Rp275 sebesar 20 persen.
Untuk rokok yang diekspor, pemerintah memberikan keringanan tarif cukai rokok advalorum seperti untuk SKM golongan I HJE Rp600 sebesar 32 persen, golongan II dengan HJE Rp383 sebesar 31 persen, dan golongan II HJE Rp374 sebesar 18 persen. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login