Warga Kelurahan Sari Rejo saat berdemo menuntut haknya di Bandara Polonia Medan, Senin (07/01) siang tadi.[ Berita Sore/Yenni Artika ]
Medan ( Berita ) : Ribuan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, kembali melaku-kan aksi demo di Bandara Polonia Medan, Senin (07/01) siang.
Pengunjuk rasa menuntut TNI Angkatan Udara dan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk segera memberikan sertifikat atas tanah mereka, serta adanya larangan yang diperintahkan oleh pihak TNI AU agar tidak lagi mendirikan bangunan dan tidak diizinkannya lagi pemasangan listrik, telepon, maupun air di kelurahan Sari Rejo tersebut.
Dalam aksi protes tersebut, masyarakat menjerit meminta agar hak mereka terkabulkan. Sepanjang jalan menuju Bandara Polonia Medan ditutup. Ribuan masa yang datang membawa segudang masalah melibatkan anak-anak, orang tua hingga nenek-nenek.
Anggota DPRD Kota Medan Komisi A Jhony Marpaung (F-PDIP), Suprapto (F-Partai Demokrat) dan Parlindungan Nasution (Partai Keadilan Sejahtera) hadir dalam demonstrasi tersebut dan memberikan pengarahan terhadap warga Kelurahan Sari Rejo.
’Kami sebagai wakil rakyat memberikan dukungan moral terhadap masyarakat. Dan kami bukan memberikan satu janji tetapi memperjuangkan hak dan insipirasi masyarakat Sari Rejo,’ujar Jhony. Masyarakat Kelurahan Sari Rejo menuntut Pangkalan TNI AU Medan yang telah melarang PT PLN, PDAM, PT Telkom untuk melayani sambungan/pemasangan baru bagi masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Aksi Demo berjalan lama, mengecam tindakan Pangkalan TNI AU yang mendirikan portal di jalan publik serta meminta agar BPN dan TNI AU menghentikan kerja sama. Serta menghalang-halangi penerbitan Sertifikat Tanah masyarakat dan perintah penghentian membangun pemukiman penduduk Kelurahan Sari Rejo.
’Kami sangat sedih dengan keadaan yang seperti ini. Apa kami ini orang kecil dan miskin hingga kami harus mengemis meminta agar BPN mengeluarkan serifikat tanah kami. Kami menginginkan hak kami sebagai warga dikembalikan,’ ujar salah satu pendemo.
Warga juga mengharapkan agar BPN mengeluarkan Serifikat Tanah masyarakat dan berpegang kepada putusan MA Register No.229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.(yen)
You must be logged in to post a comment Login