Padang ( Berita ) : Sebanyak 543 nagari (wilayah pemerintah terendah di bawah kecamatan, red) di Sumbar belum punya batas wilayah yang pasti dan ditetapkan sesuai administrasi pemerintahan, yang dikhawatirkan memiliki potensi konflik antar warganya.
“Ini masalah serius namun pemerintah daerah kurang menyikapinya,” kata Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, H M Sayuti Datuak Panghulu kepada ANTARA di Padang, Senin [05/05] .
Padahal, tambahnya, telah muncul konflik antar warga seperti di Nagari Saning Bakar dan Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Kamis (1/5) yang dipicu masalah batas wilayah dua nagari tersebut.
Itu baru dua nagari, bagaimana ratusan nagari lainnya yang sama-sama belum punya tapal batas wilayah yang pasti, tentu potensi konfliknya sangat besar, katanya.
Menurut dia, selama ini batas wilayah antar nagari baru ditetapkan berdasarkan hukum atau istilah dalam adat Minang, yang tidak bisa diukur dengan hukum positif atau pemerintahan.
Batas wilayah secara adat ini akan mudah menimbulkan pertentangan antar warga, jika ada potensi ekonomi atau masuknya investasi untuk mengelola usaha di kawasan batas antar nagari.
Dalam kondisi ini, masing-masing warga dari dua nagari akan merasa sama-sama benar sebagai pemilik ulayat lahan yang akan dipakai investor atau pada lahan yang memiliki potensi ekonomi.
Jika kondisi tersebut tidak dapat disepakati maka dikhawatirkan muncul konflik antar warga yang hanya akan merugikan masyarakat dua nagari yang bertetangga, tambahnya.
Tingginya potensi konflik itu membuat banyak calon investor yang telah berminat investasi, kemudian membatalkannya karena terkait akan kepastian hukum usahanya.
Mengatasi masalah ini, Sayuti yang juga anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Sumbar itu, meminta pemerintah daerah segera menetapkan batas wilayah antar nagari yang dapat diterima secara hukum positif dengan tetap menghormati hukum adat setempat.
Dengan adanya batas wilayah yang pasti, optimis investor akan mudah masuk karena potensi konflik kecil, tambahnya.
Ia mengatakan, permintaan ini telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah, namun belum ada tindaklanjutnya yang mengkhawatirkan munculnya konflik tanpa diduga waktunya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login