Jakarta ( Berita ) : Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 untuk daerah penghasil cukai sebesar Rp200 miliar.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa [06/05] , menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan besarnya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.07/2008 tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008.
Dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 merupakan bagian dari transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian tahun anggaran 2008. Dana itu digunakan untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah sekurang-kurangnya untuk mengurangi cukai palsu, sosialisasi peraturan di bidang cukai, dan pemetaan industri rokok.
Dana bagi hasil sebesar Rp200 miliar itu terdiri dari alokasi untuk propinsi/kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara Rp1,43 miliar, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat Rp9,48 miliar, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah Rp52,20 miliar, provinsi/kabupaten/kota di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,05 miliar, dan provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur Rp135,85 miliar.
Besarnya dana alokasi dimaksud berdasarkan pembagian yang ditetapkan oleh gubernur dan merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008 pada kelompok lain-lain pendapatan yang sah.
Penyaluran dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah yang dilaksanakan secara triwulanan.
Penyaluran dana alokasi tersebut untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 1/3 (satu per tiga) dari keseluruhan penetapan dana alokasi cukai hasil tembakau di masing-masing provinsi/kabupaten/kota dan untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login