LKPP Depkominfo ‘Adverse’ Akibat Sistem BTIP Tak Jelas

Jakarta ( Berita ) :  Kepala Biro Keuangan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Adiyono mengatakan belum jelasnya sistem laporan keuangan BLU BTIP (Badan Layanan Umum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) membuat Laporan Keuangan Depkominfo dinilai tidak wajar (adverse) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Aturan dan mekanisme pelaporan keuangan BLU BTIP belum jelas. Sistem keuangan BLU BTIP belum masuk dalam SAI (Sistem Akuntansi Instansi) Depkominfo,” kata Adiyono yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa [03/06]  menanggapi penilaian Laporan Keuangan Depkominfo oleh BPK.

Adiyono menjelaskan BLU BTIP yang berada dibawah Dirjen Postel, selama ini mendapatkan dana dan melaporkannya langsung dari Departemen Keuangan, tetapi anggaran dana BLU BTIP tersebut masuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Depkominfo.

“Sekjen (Sekjen Depkominfo Aswin Sasongko) sudah melakukan pertemuan dengan BPK menanyakan soal ini, tapi mereka (BPK) bersikukuh harus bahwa laporan (BLU BTIP) harus dengan sistem seperti biasanya yaitu SAI,” jelasnya.

Adiyono melanjutkan Menkominfo Muhammad Nuh juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan mengenai belum jelasnya sistem keuangan BLU BTIP ini. “Menteri (Menkominfo) telah mengirimkan surat ke Depkeu seminggu yang lalu,” katanya.

Dia menambahkan BTIP pun telah lama mengirimkan surat kepada KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) untuk menanyakan hal tersebut. “Yang jelas uang dari BLU BTIP itu ada dan utuh,” tambah Adiyono.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas Dirjen Postel Gatot Dewobroto mengatakan salah satu tugas BLU BTIP yaitu menerima pembayaran kontribusi dari seluruh penyelenggara telekomunikasi baik operator telekomunikasi maupun penyedia layanan internet (ISP) sesuai dengan PP No.28/2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Depkominfo. “Akan tetapi pembayaran dari penyelenggara telekomunikasi itu langsung masuk ke kas negara (KPN) melalui rekening BTIP. Jadi tidak tandem kas (kas BTIP dan kas KPN), kita hanya menerima laporan rekening koran dari pihak bank,” kata Gatot.

Dia menjelaskan pembayaran melalui rekening BTIP agar Ditjen Postel mengetahui jumlah dan ‘cash flow’ (arus kas) pembayaran dari para penyelenggara telekomunikasi.

Mengenai opini tidak wajar terhadap laporan keuangan Depkominfo oleh BPK, Gatot mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan BPK sebagai lembaga audit negara.

Sebelumnya, BPK memberi opini “adverse” atau tidak wajar pada Laporan Keuangan Depkominfo tahun 2007. “Laporan keuangan Departemen Kominfo menjadi ‘adverse’ karena adanya penerimaan-penerimaan dari BLU (Badan Layanan Umum-red) yang tidak transparan,” kata Auditor Utama BPK, Sjafrie Baharuddin di Jakarta, Selasa (3/6), usai penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 kepada DPR.

Menurut BPK, nilai penerimaan dan belanja Dep Kominfo yang menyebabkan diterimanya opini “adverse” adalah sebesar Rp554,1 miliar dan Rp22,17 miliar.

Sedangkan nilai aset Departemen Kominfo yang menyebabkan jatuhnya opini itu adalah sebesar Rp1,09 triliun. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login