Washington D.C. ( Berita ) : Setelah melewati proses negosiasi selama sekitar satu bulan, Indonesia hari Senin akhirnya mendukung pengesahan resolusi Dewan Keamanan PBB soal Penegakan Hukum terhadap perompak di perairan Somalia.
Indonesia juga menjamin resolusi tersebut tidak akan memberikan peluang kepada negara-negara asing mencampuri Indonesia dan negara-negara pantai terkait dalam pengamanan perairan di Selat Malaka.
Resolusi No. 1816 tersebut disahkan dengan suara bulat oleh 15 anggota Dewan Keamanan di Markas Besar PBB, New York, Senin, dan intinya memberikan kewenangan kepada negara-negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap perompak di sekitar perairan Somalia.
“Kita mendukung pengesahan resolusi itu setelah pada tahap negosiasi sebelumnya dua posisi prinsip Indonesia bisa diterima,” kata deputi wakil tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib, di New York, ketika dihubungi ANTARA, Senin [02/06] .
Hasan adalah juru runding yang mewakili Indonesia saat pemungutan suara dilakukan terhadap rancangan resolusi soal penegakan hukum terhadap perompak di perairan Somalia.
Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes Marty Natalegawa, sedang tidak berada di New York karena bergabung dengan para duta besar anggota DK-PBB mengadakan lawatan ke daerah-daerah konflik di Afrika pada 2-9 Juni 2008.
Indonesia adalah satu-satunya negara di antara 15 anggota DK-PBB yang sebelumnya menolak rancangan resolusi 1861 dan karenanya selama satu bulan terus berhadapan dan bernegosiasi dengan juru runding dari negara-negara sponsor rancangan resolusi, yaitu AS, Perancis, Inggris dan Panama.
Indonesia juga, yang diwakili Hasan Kleib, menjadi satu-satunya negara yang memberikan pernyataan sebelum pemungutan suara terhadap rancangan resolusi dilakukan.
“Negara-negara lain tahu bahwa Indonesia masih ada masalah dengan rancangan tersebut, karenanya di situ kita jelaskan kenapa proses negosiasi memakan waktu hingga satu bulan. Itu karena kita tidak mau posisi dasar kita tidak tertampung,” kata Hasan.
Ia memaparkan bahwa salah satu posisi dasar Indonesia yang akhirnya ditampung menjadi bagian dari isi resolusi adalah kewenangan DK-PBB dalam mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perompak di perairan Somalia tidak boleh mengarah pada peluang munculnya hukum kebiasaan internasional baru.
“Dengan ini kita mengamankan bahwa Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 tetap sebagai satu-satunya dasar hukum yang diakui,” kata Hasan.
Menurut konvensi yang kerap disebut UNCLOS tersebut, kegiatan pemanfaatan laut dan pengamanan perairan merupakan hak, kewajiban serta tanggung jawab negara-negara pantai, termasuk dalam pemberantasan perompakan terhadap kapal-kapal asing.
Prinsip dasar Indonesia lainnya yang akhirnya ditampung dalam Resolusi 1861 adalah bahwa resolusi tersebut hanya ditujukan untuk mengatasi situasi khusus di Somalia.
Kendati Sekjen IMO –badan PBB yang mengurusi keamanan kapal dan perairan dunia– dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan soal perompakan dan kekerasan bersenjata di suatu wilayah perairan, pembahasan laporan tersebut hanya dapat dilakukan jika seluruh negara pantai terkait memberikan persetujuan.
“Di situ justru kita kunci agar ketentuan dalam resolusi itu tidak keluar dari konteks Somalia. Jadi Indonesia dan negara-negara pantai di Selat Malaka tetap menjadi pihak-pihak yang punya hak dan kewajiban untuk mengamankan perairan Selat Malaka,” kata Hasan. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login