Bandarlampung ( Berita ) : Keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terhadap penganut Jemaah Ahmadiyah, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dinilai sebagai kebijakan yang tepat.
Pengamat dari Lampung, Dr Firdaus Muhammad MA, di Bandarlampung, Senin [09/06] malam, menilai SKB itu untuk sementara ini merupakan keputusan dari pemerintah yang paling dapat diterima dan tepat, untuk menghindari adanya tindakan anarkis atas nama agama lagi.
“Semoga dengan keputusan itu, semua pihak dapat menerimanya,” kata dosen di sejumlah perguruan tinggi di Lampung yang juga pegiat Afkar Circle itu pula.
Menurut Firdaus, SKB itu juga membuka peluang adanya dialog antara pemerintah dengan Jemaah Ahmadiyah, sehingga bisa mengajak mereka untuk menjauhi dan beralih dari ajaran Islam yang menyimpang tersebut.
Dia berpendapat, tugas pemerintah adalah membuat pengaturan (regulasi) bagi semua ajaran dan keyakinan yang tumbuh di tengah masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan maupun benturan yang dapat memicu konflik antar agama dan antarkelompok masyarakat itu.
“Jadi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah sebatas sebagai regulator, sehingga tidak mutlak dapat membubarkan aliran atau keyakinan yang dianggap menyimpang seperti itu,” kata dia pula.
Ia berharap, dalam menangani konflik serupa pemerintah memang harus bertindak sebagai regulator yang adil dan bijak.
Namun menurut Firdaus, kemunculan aliran agama dan keyakinan yang dianggap menyimpang seperti itu, memang tidak dapat dibiarkan saja karena dapat memicu masalah baru.
“Seharusnya memang keputusan tegas pemerintah terhadap aliran yang dinilai menyimpang seperti itu dapat cepat ditetapkan, sehingga tidak sampai menimbulkan reaksi massa yang buruk, seperti kejadian Monas itu,” ujar Firdaus pula.
Dia berpendapat, kalau pun pada akhirnya pemerintah terpaksa harus membubarkan Jemaah Ahmadiyah itu, dalam praktiknya akan sulit menjalankan eksekusinya, seperti halnya pernah dialami bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah kebangsaan sebelumnya menghadapi masalah seperti itu.
Karena itu, Firdaus berharap, semua pihak dapat menerima keputusan pemerintah itu, sebagai jalan keluar yang paling moderat untuk kondisi saat ini.
Tapi selanjutnya, kalau para Jemaah Ahmadiyah masih tidak mengindahkan isi SKB itu, pemerintah dapat mengambil tindakan lebih tegas lagi.
SKB Ahmadiyah Dikeluarkan
Pemerintah melalui SKB bernomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008, memerintahkan kepada penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri itu, memberikan peringatan pada Jemaah Ahmadiyah untuk tidak lagi melakukan penodaan terhadap agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kepresidenan Jakarta, Senin sore sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang RUU Pengadilan Tipikor.
“Gak ada (pembubaran-red), ketentuan Undang-Undangnya tidak ada. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1965 itu, SKB itu hanya perintah dan peringatan. Perintah dan peringatan dulu. Kalau masalah agama itu jadi diperingatkan (bahwa) mereka itu bertentangan dengan agama. Jadi kalau seandainya diperingati tidak bisa, maka masuk pada penodaan agama,” kata Hendarman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 adalah tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
“Diberi peringatan dulu baru kalau tidak bisa mereka berarti ada unsur niat untuk melakukan perbuatan penodaan agama. Kalau dia sudah niat maka masuk pada pasal 156 (huruf) a tentang penodaan agama,” kata Hendarman lagi.
Jaksa Agung juga mengatakan, bagi pihak yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah juga dapat dikenai pasal 156, terkait penyebaran kebencian pada orang atau golongan.
Namun, masih menurut Hendarman, jika dalam perkembangannya mereka menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, maka akan dikenai Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
“Pembubaran itu ‘kan pasal 156 huruf a kepada orang-orangnya. Pembubarannya itu juga ada tindak lanjutnya kalau menimbulkan gangguan
keamanan dan ketertiban, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 dan pelaksanaannya PP Nomor 18 Tahun 1986,” kata Jaksa Agung menegaskan.
Pemerintah mengharapkan dengan ditandatangani SKB Jemaah Ahmadiyah itu, dapat mencegah konflik di masyarakat akibat polemik dari ajaran aliran tersebut.
Mendagri Mardiyanto, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin petang, mengatakan, pemerintah melalui SKB tersebut mengatur tindakan terhadap jemaah Ahmadiyah maupun warga masyarakat umum yang melakukan tindakan melawan hukum dalam masalah itu.
Lebih jauh Mendagri mengatakan, dalam SKB itu masing-masing instansi memiliki kewenangannya masing-masing. Agar tidak terjadi kesalahan intepretasi, Mendagri memintasemua pihak hendaknya melihat SKB itu secara utuh.
Menurut Jaksa Agung, SKB itu dikeluarkan juga bukan karena desakan tapi karena waktunya tepat, hari ini keluar karena merumuskannya tidak sederhana, bagian yang paling sulit adalah bagaimana keputusan itu adil, karena berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis,” kata Jaksa Agung.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang akan mengajukan judicial review, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilahkan. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login