Jakarta ( Berita ) : Pengacara Munarman, Lukman Hakim mengatakan kliennya tak hanya dijerat oleh pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) namun juga dijerat dengan pasal-pasal padaUndang- Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lukman Hakim menyatakan hal tersebut pada wartawan di sela-sela mendampingi Panglima Komando Laskar Islam Munarman di Polda Metro Jaya, Senin [09/06] malam untuk menjalani pemeriksaan setelah kliennya itu menyerahkan diri beberapa jam sebelumnya. “Ia disangka melanggar Pasal 6 dan Pasal 17 UU terorisme selain pasal-pasal lain dalam KUHP,” kata Lukman.
Pasal yang disangkakan telah dilanggar Munarman dalam KUHP adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 tentang Penganiayaan dan Pasal 221 tentang Menyembunyikan Buron.
“Kami tidak tahu mengapa penyidik mengenakan UU terorisme padanya, padahal kejadiannya hanya di sekitar Monas. Masa orang berkelahi dikenakan terorisme,” ujarnya,
Tim pengacara mengetahui Munarman dikenai UU Terorisme saat polisi menggeledah rumah kliennya di Pamulang, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Juni lalu. Dalam surat penggeledahan penyidik mencantumkan UU terorisme,” kata Lukman.
Sementara itu pengacara Munarman yang lain Chairil Syah mengatakan bahwa kliennya datang ke Markas Polda Jaya hanya seorang diri dengan menggunakan taksi.
Penyerahan Munarman ke Markas Polda tanpa terdeteksi oleh pihak Kepolisian sempat menjadi pertanyaan beberapa pihak.
Sementara itu Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia, Ahmad Sumargono menyatakan kendati surat keputusan soal penghentian kegiatan Ahmadiyah masih belum menjawab tuntutan namun Munarman menganggap bahwa itu merupakan langkah maju untuk membubarkan Ahmadiyah.
“Munarman telah bersikap Gentleman (jantan),” katanya. Menurut Sumargono, Munarman telah menganggap SKB itu merupakan pembubaran, sehingga sesuai janjinya ia datang ke Polda Metro Jaya. ( ant )
Gelar Rapat Internal
Pihak keluarga Munarman akan menggelar rapat internal untuk menyikapi penyerahan diri Munarman ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kerabat dekat Munarman, Anton Medan mengatakan hal itu usai menjenguk Panglima Komando Laskar Islam ini yang tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam.
Rapatnya mungkin di Cibinong sebab Cibinong kan ada rumah Munarman disamping ia pengurus pondok pesantren di sana, kata Anton, yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Cibinong.
Ia menyatakan, hal yang akan dirapatkan dengan keluarga antara lain, adanya tuduhan polisi soal terorisme yang dilakukan oleh Munarman padahal kasus yang dihadapi adalah insiden Monas.
“Soal tuduhan terorisme itu, pihak keluarga agak khawatir. Ini kan tidak biasa,” katanya. Anton mengaku dihubungi Munarman terakhir kali pada Jumat (6/6) yang menyatakan ia akan menyerahkan diri ke polisi namun entah gimana rencana itu gagal dan ia menghilang.
Menurut dia, pihak keluarga tidak menganggap kasus ini besar karena yang membesarkan masalah hanya kalangan polisi dan wartawan saja. “Paling ia kena 170. Itu paling tidak lama (dipenjara),” katanya. 170 yang dimaksud adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak keluarga juga telah diberi penjelasan bahwa masalah yang dihadapi Munarman adalah resiko dari sebuah perjuangan. “Anak isteri Munarwan tenang-tenang aja. Mereka bersama kerabat yang lain,” katanya.
Munarwan, katanya, menolak dikatakan bersembunyi karena yang terjadi adalah Munarwan disembunyikan oleh Al Quran. Kondisi Munarman sangat sehat bahkan riang dan lebih terlihat sehat dibandingkan dengan sebelumnya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login