Medan ( Berita ) : Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pemilik barak di lokasi prostitusi Bandar Baru, Mulianto Sembiring yang menampung dan akan mempekerjakan empat wanita asal Jawa Barat sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Majelis hakim yang diketuai H. Hartim Khaeruddin, SH pada persidangan di PN
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, katanya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zainal Abidin Pakpahan dan Asnan Simbolon yang membawa empat wanita itu dari
Adapun faktor yang memberatkan menurut penilaian hakim karena perbuatan ketiga terdakwa merupakan perbuatan tercela, merugikan orang lain dan tidak berperikemanusian.
Sedangkan faktor yang meringankan karena terdakwa selalu sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan keempat korban belum sempat dieksploitasi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), RR.Rahayu Nur Raharsih, SH yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, Mulianto Sembiring, Asnan Sihombing dan Zainal Pakpahan ditangkap polisi pada 18 Pebruari 2008 setelah diketahui akan mempekerjakan empat wanita di lokasi prostitusi Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Keempat wanita itu adalah Reni (24), Rina (25), Elsa (20) dan Leni (21) yang keseluruhannya berasal dari Padelarang, Jabar, Jawa Barat. Di tempat tersebut, keempat wanita itu terus diteror dan diintimidasi agar bersedia melayani “tamu” yang berkunjung ke lokasi prostitusi itu. (ant )
You must be logged in to post a comment Login