Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat menyebutkan, besaran pemotongan tersebut sebesar 10-20 persen, tergantung dari kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran masing-masing daerah.
PMK yang ditandatangani pada 4 September 2008 itu juga menyebutkan bahwa pemotongan DAU dan atau DAK harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemda setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Syarat pemotongan lain yang disebutkan PMK tersebut adalah bahwa naskah perjanjian atas pinjaman yang dilakukan harus mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login