Disperindag Bengkulu Kesulitan Himpun Data Produksi CPO


Bengkulu ( Berita ) :  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu mengaku kesulitan menghimpun data produksi minyak sawit mentah (CPO) di daerah itu, karena kurang kooperatifnya pihak perusahaan untuk menyerahkan data produksinya.

Kepala Seksi Ekspor Impor Disperindag Provinsi Bengkulu,  Rusmawati, ketika ditemui di Bengkulu, Senin [22/09] , mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke perusahaan bersangkutan agar menyerahkan data produksinya, tapi tidak pernah diindahkan pihak perusahaan itu. “Sebagai pemilik wilayah, Pemda melalui dinas terkait berhak mengetahui luas kebun sawit dan produksi CPO yang dihasilkannya,” katanya.

“Kita tidak tahu mengapa mereka tidak kooperatif, padahal ini kan informasi penting. Kita huga sudah sering meminta melalui Dinas Perindag kabupaten tetapi tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Menurut Rusmawati, hal itu terjadi karena ekspor CPO yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu tidak melalui pelabuhan Pulau Baai. Selain kondisi pelabuhan yang tidak memadai, beberapa lokasi pabrik CPO juga berada di perbatasan provinsi sehingga ekspor CPO dilakukan melalui provinsi tetangga, seperti melalui pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki pabrik CPO antara lain PT Agro Muko di Kabupaten Muko Muko.  Perusahaan ini diketahui mengekspor CPO melalui perusahaan induk di Medan Sumatera Utara, PTPN VII di Kabupaten Seluma diketahui mengekspor CPO juga melalui perusahaan induk di Jakarta.

Sedangkan PT Agricinal, PT Darya Darma Putra, PT Mitra Puding Mas dan PT Bio Nusantara yang berada di Bengkulu Utara dan Kabupaten Muko Muko, mengekspor CPO melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. “Memang kita tidak punya hak untuk memaksa perusahaan agar mengekspor melalui pelabuhan Pulau Baai dengan kondisinya yang tidak memungkinkan,” kata Rusmawati.

 Namun perjanjian Gubernur Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung (Belajasumba) pada 2006 lalu telah menyepakati adanya pungutan yang diserahkan kepada daerah asal produk, misalnya CPO dan komoditi kopi yang selama ini diekspor melalui Provinsi Lampung. “Tapi sampai sekarang kita tidak tahu tindak lanjut dari pertemuan itu dan bagaimana prakteknya,”imbuhnya. Hingga saat ini pihaknya tidak pernah memiliki data ekspor CPO dan komoditi kopi yang banyak diproduksi petani di Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong. ( ant )

 

You must be logged in to post a comment Login