3 R Dan Pendauran Ulang Sampah Sukseskan Penanggulangan Sampah


MEDAN (Berita): 30 Kelurahan di Kota Medan dalam 3 lokasi antara lain Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Selayang melakukan pengendalian lingkungan hidup melalui pola Reuse, Reduce dan Recyle (R3)..

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (KLH-ESDM) Ir Purnama Dewi, MM saat melakukan daur ulang sampah sekaligus melaksanakan program 3 R bersama pengusaha muda Ny Hj Dewi Budiarti Teruna Jasa Said di Kantor Kecamatan Medan Labuhan Jalan Yos Sudarso, Selasa [18/11].

Dalam kesempatan itu, Ir Purnama Dewi,MM mengatakan program 3R ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan karena 3R merupakan program pemerintah  untuk mengurangi timbulan sampah yang kini berserakan di lingkungan masyarakat dan 3R bertujuan untuk meningkatkan derajat kualitas lingkungan.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang persampahan, Reuse merupakan pemanfaatan dan pemakaian barang secara berulang kali, Reduce artinya mengurangi sampah dan Recyle adalah mendaur ulang sampah untuk

dijadikan sumber daya.

Kini, sampah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dengan cara proses pendauran ulang sampah yang dilakukan Ny Hj Dewi Budiati, sampah-sampah tersebut dapat berubah barang-barang yang sangat berharga dan menarik seperti souvenir, hiasan dinding dan lain-lainnya, jelas Purnama.

Disamping mensosialisasikannya secara langsung kepada masyarakat, kata Purnama, program daur ulang sampah maupun sampah menjadi kompos akan mengajarkan masyarakat agar dapat memanfaatkan sampah rumah tangga. Dan hal ini juga merupakan program pemerintah mengatasi permasalahan sampah yang kini menjadi isu Global Warming di dunia.

Ir Purnama menuturkan, program 3R ini membantu pemerintah mengatas permasalahan sampah perkotaan sekaligus memperpanjang umur TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang kini hanya 2 dimiliki Kota Medan, salah satunya terletak di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Binta.

Jika masyarakat memahami pentingnya sampah jika dapat didaur ulang ataupun merubahnya menjadi kompos maka umur TPA nantinya diperkirakan mampu menampung hingga lima tahun kedepan. Apabila masyarakat tidak dapat memanfaatkan sampah maka nantinya TPA  hanya mampu menampung dua atau tiga tahun saja.

Akibat ini semua maka akan timbul masalah baru karenaketersediaan TPA ini membutuhkan anggaran yang sangat besar. Jika TPA hanya mampung menampung sampah selama 2 atau tiga tahun saja, maka nantinya TPA harus dibuat baru lagi, dan pembuatan TPA itu membutuhkan anggaran yang sangat besar sekali," kata Purnama. Bahkan, bila sistem pendauran ulang sampah ini dapat di lakukan dan dipahami oleh masyarakat maka akan menambah income masyarakat khususnya masyarakat ekolom. "Sampah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Masyarakat harus mampu mengolah sampah sehingga dapat membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah, ujar Purnama seraya mengatakan proses pendauran ulang sampah yang dilakukan Ny Hj Dewi Budiati merupakan program yang harus dimanfaatkan masyarakat, karena jika masyarakat sudah melakukan proses pendauran ulang sampah maka akan timbul Ny Dewi yang baru nantinya.

Sementara itu, pengusaha muda dan sukses dalam penanggulan sampah Ny Hj Dewi Budiati Teruna Jasa Said menyambut gembira dapat berkolaborasi dengan Dinas lingkungan hidup dan Energi Sumber Daya Mineral  (KLH-ESDM).

Dinas KLH-ESDM mempunyai tujuan yang sama, yakni bagaimana caranya sampah-sampah yang ada dimasyarakat dapat dimanfaatkan dan diproses melalui pendauran ulang sampah atau merubahnya menjadi kompos. Sampah kini mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, jadi walaupun sampah merupakan barang yang tidak berharga, tapi jika kita mampu mengolahnya dan merubahnya menjadi barang-barang yang sangat menarik, maka sampah tersebut mampu menjadi sangat berharga," ungkap Ny Hj Dewi Budiati Teruna Jasa Said yang biasa disapa Bunda ini.(yen)

You must be logged in to post a comment Login