Kasus Perlakuan Kasar Anggota OK Arya, Wartawan T.Tinggi Minta Polisi Gunakan UU Pers Bukan KUHP


TEBING TINGGI ( Berita ): Wartawan korban pengursiran dan pengancaman pendukung OK Arya Zulkarnain, SE, MM, meminta polisi menggunakan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menolak  penggunakan pasal KUH Pidana dalam pemeriksaan. Sebab kasus itu dipandang sebagai pelanggaran pers.

Sesuai petikan surat panggilan yang dilakukan Polresta Tebing Tinggi kepada tiga saksi korban, yakni Abdul Khalik (Waspada), Ridwan Napitupulu (SIB) dan Hasan Damanik (Gaya Medan) tanggal 17 November 2008, ketiganya diminta hadir sebagai saksi.  Mereka dipanggil dalam perkara tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUH Pidana, yang terjadi pada 13 November 2008  di Kejari Tebing Tinggi.

Tiga organisasi pers, yakni PWI, KOWRI dan Komnas WI , Selasa (18/11), menyatakan penolakan terhadap pasal yang digunakan polisi dalam memeriksa saksi-saksi. Menurut  Ketua PWI Perwakilan Tebing Tinggi AH Kartono, dalam kasus itu, sesuai fakta yang ada pendukung OK Arya Zulkarnain telah melakukan tindakan pelanggaran UU Pers No.40 Tahun 1999 dalam bentuk pengusiran dan pengancaman. Bahkan, beberapa di antara wartawan ada yang menjadi korban kekerasan, kata AH Kartono. “Kita minta proses pemeriksaan dilakukan menggunakan UU Pers,” tegas dia.

Demikian pula disampaikan Ketua KOWRI, Bakti Wijaya Hasibuan. Menurutnya, kasus itu merupakan persoalan kriminalisasi terhadap profesi wartawan. Karena profesi Pers itu dilindungi undang-undang, maka setiap pelanggaran terhadap Pers harus diproses dengan ketentuan ketentuan UU Pers pula. Apalagi sesuai dengan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri, setiap kasus kekerasan terhadap wartawan mesti menggunakan UU Pers. “Ini kasus lex spesialis,” Tegas Bakti.

Hal senada juga dinyatakan Ketua Komnas WI Tajuddin Tanjung yang berharap polisi tidak bermain-,main dengan kasus itu. Kita ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua kalangan agar menghargai profesi wartawan, kata dia.

Ditambahkan, apa yang dilakukan pendukung OK Arya dengan cara menghalangi tugas wartawan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2), berbunyi; Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling besar Rp500 juta.

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) berbunyi; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. “Kasus itu bukan saat wartawan tidak melakukan tugas, tapi saat wartawan melakukan tugas dan dihalangi. Jadi ketentuan UU Pers itu lebih tepat, ketimbang KUH Pidana,” tanda Tajuddin. (Win).

You must be logged in to post a comment Login