Tuntutaskan Kasus Penipuan Rp 3,5 M, Poltabes Periksa Bos Pyramid Unta


MEDAN, (Berita): Tim penyidik Reserse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Medan bertekad akan menuntaskan dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang investasi sebesar Rp 3,5 miliar milik sekelompok pengusaha yang disebut-sebut digelapkan produsen syrup Pyramid Unta.

“Demi kepastian hukum kita bertekad akan menuntaskan dugaan kasus tersebut. Sejumlah saksi bahkan saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) telah kami mintai keterangannya,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes MS AKP Juli Agung Pramono SH SiK kepada Berita, Kamis [27/11] siang.

Selain saksi ahli, ujar Juli Agung, dua orang terlapor yang tak lain adalah pemilik PT Pintu Besar Selatan (PBS) atau produsen syrup Piramid Unta, masing-masing, Suwandi Onggo dan anaknya Edwin Onggo sudah kami periksa. “Mengenai hasilnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Dijelaskan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu tersebut, pengusutan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan dua pengaduan atas nama  pelapor yang tertuang dalam LP/597/II/2008/ Tabes MS tertanggal 29 Februari 2008 dan LP/1665/VI/2008/Tabes MS tertanggal 26 Juli 2008.

Dalam laporan tersebut terungkap pada awal 2007 lalu, terjadi perjanjian investasi antarapelapor dengan kedua pemilik PT PBS. Pelapor sepakat menanamkan modal sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengembangan produksi dan pemasaran syrup Pyramid Unta, setelah sebelumnya pihak PT PBS menunjukan neraca perusahaannya.

Menurut produsen syrup Pyramid Unta, neraca keuangan PT PBS tahun fiscal 2005 dan 2006 menyebutkan bahwa perusahaan tersebut beromzet antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun.

Atas omzet atau hasil penjualan itu, diperoleh laba bersih berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per tahun. Pada perjalanannya pelapor melakukan survey pasar langsung. Dan dari hasil survei pasar diperoleh fakta bahwa penjualan syrup Pyramid Unta hanya bekisar Rp 1,4 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun.

Atas temuan tersebut, pelapor membatalkan kerjasama investasi dan meminta dana Rp 3,5 miliar pelapor tersebut dikembalikan. Upaya persuasive pelapor rupanya terkesan tidak digubris terlapor.

Selanjutnya pelapor menyiapkan langkah-langkah upaya hukum. Namun, karena keterlibatan mantan petinggi Polri yang disebut-sebut juga duduk di Dewan Komisari PT PBS, seorang pejabat Polda Sumut mencoba memediasi perdamaian.

Akhirnya berlangsunglah pertemuan hingga dua kali. Dihadapan pejabat Polda Sumut, pihak Suwandi Onggo dan Edwin Onggo mengaku bersedia mengembalikan dana pelapor. Nyatanya menurut pelapor janji itu tidak pernah dipenuhi.

Upaya hukum yang ingin dijalani para pelapor selama setahun lebih sepertinya selalu menemui jalan buntu lantaran para penyidik Poltabes Medan terkesan takut. Ketakutan tersebut diduga lantaran terkait pernyataan Suwandi Onggo dan Edwin Onggo bahwa Komisaris Utama PT PBS adalah seorang jenderal purnawirawan.

Namun akhirnya setelah pihak pelapor melakukan konsultasi dengan pejabat berwenang di Bidang Bina Hukum (Binkum) Polda Sumut, para pelapor resmi membuat pengaduan ke Poltabes Medan.

Hingga saat ini dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang investasi sebesar Rp 3,5 miliar tersebut sedang ditangani pihak Reserse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Medan. (wan)   

You must be logged in to post a comment Login