Belawan ( Berita ) : Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) mengisyaratkan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi kapal penangkap ikan yang beroperasi di pantai timur provinsi tersebut.
“Penangkapan ikan di pantai timur Sumut sudah melebihi dari potensi yang ada, oleh karena itu kami tidak lagi mengeluarkan izin kapal ikan yang baru,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Yosef Siswanto, di Belawan, Senin [01/12].
Dia menjelaskan, potensi perikanan di perairan pantai timur Sumut sekitar 230.000 ton per tahun, sedangkan produksi penangkapan ikan yang dilakukan nelayan di pantai itu dewasa ini telah mencapai 259.000 ton per tahun.
Seandainya terus dikeluarkan izin kapal yang baru dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi hasil tangkapan nelayan di perairan yang sempit karena berada disekitar Selat Malaka dan berbatasan dengan negara tetangga
“Kalau untuk izin yang baru kami tidak keluarkan, kecuali ada peremajaan atau penggantian dari kapal penangkap ikan yang lama menjadi baru,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, dewasa ini jumlah total kapal penangkap ikan di Sumut untuk ukuran 30 Gross Ton (GT) ke atas sebanyak 848 unit.
Sebagian besar dari jumlah itu atau sebanyak 459 unit beroperasi di pantai timur dengan rincian masing-masing 266 unit berbasis di Belawan, 193 unit di Tanjung Balai, sedangkan sisanya dari jumlah total sebanyak 389 unit berada di Sibolga.
Sedangkan untuk kapal yang berukuran 10-30 GT di Sumut terdapat 893 unit dengan rincian 249 unit di antaranya berbasis di Belawan, 440 unit di Tanjung Balai, 197 unit di Sibolga dan tujuh unit berbasis di Labuhan Batu. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login