Tiga Anggota PAW DPRD Sumut Dilantik


Medan ( Berita ) :  H.Rusli Batubara, Marasal Hutasoit dan P.Nainggolan dilantik menjadi anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Sumatera Utara sisa masa bhakti periode 2004-2009 pada rapat pa ripurna dewan di Medan, Selasa [16/12].

Rusli Batubara yang berasal dari Partai Golkar dilantik menggantikan Pangihutan Siagian yang berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut karena menjadi caleg dari Partai Gerindra pada Pemilu 2009.

Marasal Hutasoit dari Partai Damai Sejahtera dilantik menggantikan Burhanudin Rajagukguk yang pada Pemilu 2009 menjadi caleg dari PPRN, sementara P. Nainggolan (Partai Demokrat) menggantikan Hj. Wardati Nasution yang maju jadi caleg Partai Barnas pada pemilu mendatang.

Ketiganya dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Aziz Angkat pada rapat paripurna dewan yang juga dihadiri Sekdaprov Sumut, RE Nanggolan.

RE Nainggolan pada kesempatan itu menyampaikan harapan agar ketiga anggota dewan yang dilantik bisa segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas-tugas di dewan sekaligus dalam mendukung percepatan pembangunan di Sumut

 

Sempat Tertunda

Proses pelantikan ketiga anggota PAW DPRD Sumut itu sendiri sempat tertunda sekitar 30 menit menyusul interupsi sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan keputusan pimpinan melantik Marasal Hutasoit.

Sekretaris FPDIP, A. Zalukhu mengatakan berkas pelantikan Hutasoit terlambat masuk ke dewan dari tanggal yang ditentukan pada 11 Desember 2008. “Berkas Marasal masuk 12 Desember dan itu terlambat sehari dari yang ditentukan,” katanya.

Pada waktu bersamaan, dua gelombang massa juga mendatangi gedung DPRD Sumut guna menolak pelantikan Marasal Hutasoit. Massa mempertanyakan status Hutasoit yang masih tercatat sebagai PNS ketika namanya masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada tahun 2003. “Bahkan pada tahun 2004 dia masih menerima gaji sebagai PNS,” ujar salah seorang pengunjukrasa.

Akibat interupsi dan aksi unjukrasa tersebut, pimpinan dewan terpaksa menskor rapat untuk bertemu dan berembuk dengan para pimpinan fraksi.

Pertemuan itu sendiri memutuskan pelantikan anggota PAW DPRD Sumut tetap bisa dilanjutkan, karena Marasal Hutasoit dapat membuktikan dirinya sudah mengundurkan diri dari PNS terhitung sejak Maret 2004. ( ant )

 

You must be logged in to post a comment Login