Pengaduan dilakukan oleh Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Jumat [19/12] dan diterima oleh pimpinan BK DPR, yaitu Irsyad Sudiro (Ketua), dua Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dan Tiurlan Hutagaol.
Pengaduan dan laporan ICW itu disertai bukti-bukti penerimaan dana sebesar 2.845 dolar AS. dana itu diterima dua anggota Komisi VIII DPR, yaitu ST dan SA. ICW juga mengadukan adanya aliran dana dari Departemen Agama kepada sejumlah Anggota Komisi VIII tahun 2005 senilai Rp495,4 juta.
Berdasarkan keterangan yang ada di kuitansi,
Pimpinan BK DPR menyatakan akan meneliti berkas pengaduan beserta bukti-bukti yang diserahkan. Jika bukti yang diserahkan benar, maka BK akan menindaklanjuti setelah masa reses pertengahan Januari 2009.
Sebanyak 121 anggota DPR RI dari berbagai fraksi secara resmi mengajukan usul penggunaan hak angket (hak melakukan penyelidikan) mengenai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 yang dinilai lebih buruk dibanding tahun sebelumnya.
Usul penggunaan hak angket diterima Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR
Usul penggunaan hak angket ini didukung Fraksi Partai Golkar (FPG), FKB, PPP, PAN, PKS, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan PDIP. Jumlah 121 orang ini jauh lebih banyak dibanding pendukung penggunaan usul hak angket pada Senin (15/12) yang baru sebanyak 24 orang.
Anggota Fraksi PDS tidak ada yang memberi dukungan, sedangkan satu anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang pada Senin (15/12) menandatangani usul hak angket ini pada urutan No.19, namanya dicoret.
Dari draft usul hak angket penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008, para pengusul menjelaskan, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji masih mengecewakan jemaah haji, keterlambatan dan mahalnya biaya penerbangan, pemondokan yang tidak memenuhi syarat dan persoalan angkutan jemaah di
Pengusul menilai, sampai saat ini perbaikan pengelolaan penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji belum ada perbaikan, meskipun pemerintah bersama DPR telah menjalin kesepakatan agar pelayanan ditingkatkan.
Anggota DPR juga mempersoalkan kasus kelaparan yang menimpa jemaah haji tahun 2006 yang belum diselesaikan. Tidak ada tindakan terhadap oknum pelaksana yang harus bertanggungjawab pada saat itu.
Kesepakatan DPR bersama pemerintah pada 15 maret 2008 menyebutkan, plafon harga sewa perumahan di Mekkah sebesar 2.000 real. Perumahan yang disewa pada Ring I ditargetkan sebesar 50 persen dengan jarak 1.400 meter dari Masjidil Haram, sedangkan di luar ring I berjarak maksimal 3.000 meter dari Masjidil Haram.
“Faktanya, pemondokan di Ring I hanya 18 persen dan di Ring II 82 persen. Banyak perumahan yang berjarak 10 Km sehingga menimbulkan masalah,” kata Abdullah Azwar Anas.
Kedua, bagaimana kebijakan pemerintah
You must be logged in to post a comment Login