Semarang ( Berita ) : Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 sangat tepat dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan bahwa UU BHP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
“Yang kita harapkan ada keputusan MK bahwa UU melanggar peraturan perundang-undangan sebelumnya dan merupakan produk kontroversial dari produk DPR,” kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat [09/01] .
Suwignyo mengatakan, UU BHP memang merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.
Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sementara dalam Pasal 14 ayat (4) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat (7) yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
“UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib,” kata Suwigyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.
Atas dasar tersebut, tambah Suwignyo, pihaknya sangat mendukung jika dilakukan uji materi baik itu peserta didik, mahasiswa, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Saya sangat mendukung sekali dengan uji materi tersebut,” tegasnya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login