UU Jamsostek Perlu Direvisi Untuk Dukung FTZ

Batam ( Berita ) : Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Nomor 3 tahun 1992 perlu direvisi untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK).

“UU Jamsostek perlu direvisi agar dapat memberi keleluasaan bagi pekerja untuk menempati rumah murah. Pengusaha pun ikut terbantu,” kata Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Iqbal di Batam, Rabu [18/02] .

Ia mengatakan tujuan akhir FTZ adalah menyejahterakan rakyat dengan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Namun, tanpa ketegasan jaminan sosial dalam UU, tujuan itu sulit tercapai.

Menurut dia, biaya tempat tinggal dan transportasi merupakan komponen terbesar dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu 20 persen. Jika UU Jamsostek memberikan keleluasan bagi pekerja untuk menempati rumah murah, tanpa menaikan upah dalam jumlah besar, pekerja bisa sejahtera. Pengusaha pun bisa menekan pengeluaran.

Dia mengatakan dengan jaminan tempat tinggal murah, pengeluaran pekerja menjadi kecil sehingga bisa menekan angka upah.

“Selama ini, pemerintah memang membuat program rumah susun, tapi belum cukup. Hal itu harus tercantum dalam UU Jamsostek,” kata calon anggota DPR RI daerah pemilihan kepulauan Riau dari Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut dia, harga rumah susun yang diklaim murah pemerintah, tetap mahal untuk pekerja. “Harganya sekitar Rp80 juta, dicicil per bulan Rp700 ribu, pekerja tidak sanggup,” katanya.

Ia mengatakan dengan revisi UU Jamsostek, pengadaan rumah pekerja dibiayai dari aset Jamsotek. “Yang terakhir, aset Jamsostek mencapai Rp61 triliun, dana itu bisa dipakai untuk pembangunan rumah,” katanya.

Berdasarkan laporan tertulis PT Jamsostek kepada Komisi IX DPR, diketahui nilai aset PT Jamsostek sampai 31 Desember 2007 mencapai Rp61 triliun rupiah, namun yang dirasakan manfaatnya dalam bentuk DPKP dan PKBL hanya berkisar 1 persen dari nilai aset tersebut. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login