Permenkeu 19/2009 Pukul Petani Susu

Jakarta (Berita) : Posisi peternak sapi perah (penghasil susu) kian terjepit menyusul belum adanya kesepakatan kontrak harga pembelian antara petani dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).

Reskeiduling kontrak pembelian itu dilakukan bertepatan dengan Permenkeu No 19/2009 tentang penerapan  bea masuk (BM) produk bahan baku susu dari 5% menjadi 0% sejak Februari 2009 yang lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya Permenkeu No 19/2009 tersebut membawa dampak negatif bagi kelangsungan para petani susu. Di lain sisi penjadwalan kontrak pembelian susu itu juga cukup beralasan. Di mana harga susu petani lebih mahal sekitar 15% bila dibandingkan dengan harga susu impor.

“Dampaknya bagi peternak posisi tawarnya semakin menurun, apalagi sekarang ini sedang negosisasi harga, sehingga posisi tawar IPS diatas angin. Masalah harga patokan juga masih dibahas,” kata Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana di Jakarta. “Sejak dulu peternak selalu mendapatkan harga dibawah harga internasional, ini yang membuat sektor peternakan kita tak berkembang,” jelasnya.

Sebelumnya, para peternak sapi yang tergabung dalam Gerakan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) prustrasi dan mereka ramai-ramai membuang puluhan ton susu produksinya ke laut Jawa, karena produksinya ditolak IPS.

Adanya penolakan IPS langsung menuai reaksi keras dari Dirjen Peternakan Tjeppy.  Bahkan begitu mengetahui kasus itu, Tjeppy langsung melaporkannya kepada Departemen Perindustrian maupun Departemen Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagiyo kepada Harian Berita Sore, Minggu (15/3) di Cirebon mengatakan, selaku orang  yang menerima pengaduan Dirjen Peternakan dirinya juga ikut prihatin.

“Pak Tjeppy  itu mengaku nyaris menangis melihat kasus itu. Penolakan IPS erat kaitannya dengan keluarnya  Permenkeu mencabut pembayaran bea masuk (BM)  impor susu melalui BMDTP,” papar Subagiyo mengutif Tjeppy. Harga susu segar produksi petani saat ini Rp3.500 hingga Rp3.700/kg. Artinya lebih murah sekitar 15 persen bila dibandingkan harga susu peternak.

Syahlan Siregar.  Sekjen IPS ini mengakui pihaknya pernah menolak membeli susu segar dari peternak lantaran kualitasnya sangat rendah. “Kandungan bakteri susunya masih berkisar 3-5 juta TPC (total plate count). Sementara kandungan bakteri yang dibutuhkan IPS harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni 1 juta TPC,” katanya. (Olo)

You must be logged in to post a comment Login