Polda Sumut Konfrontir Jawaban Tersangka JEL

Medan ( Berita ) : Tim penyidik Polda Sumut dalam waktu dekat ini akan segera mengkonfrontir jawaban tersangka JEL dengan keterangan 15 anggota DPRD setempat yang menjadi saksi dalam kasus anarkis para pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) 3 Februari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar menjawab ANTARA di Medan, Selasa [24/03] , mengatakan, penjelasan beberapa anggota legislatif itu sangat diperlukan oleh tim penyidik untuk mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka JEL. Tersangka, JEL yang juga anggota DPRD Sumut itu diperiksa tim penyidik Polda Sumut di RS Gleni Medan, Senin, (23/3).

Tersangka itu diperiksa selama empat jam lebih oleh tim penyidik yang diketuai AKBP Manumpak Butarbutar. Pada pemeriksaan tersebut tersangka dicecar dengan 17 pertanyaan.

Baharudin menambahkan, dengan keterangan yang diperoleh beberapa saksi dari 15 anggota DPRD Sumut, dapat nantinya diketahui peran atau keterlibatan tersangka JEL dalam kasus Protap tersebut.

Dari 15 saksi anggota DPRD Sumut, beberapa diantaranya sudah ada dimintai keterangan oleh Polda Sumut. “Jadi dalam hal ini, pihak penyidik hanya meminta beberapa lagi keterangan tambahan pada anggota dewan itu. Ini sangat diperlukan.” kata Baharudin.

Ketika ditanya kapan lagi dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka, JEL, Baharudin mengatakan, itu terserah pada pihak penyidik dan mereka nantinya yang menentukan. Namun demikian, jelasnya, pihak penyidik tentu juga memikirkan mengenai kondisi kesehatan tersangka JEL yang sedang sakit. “Kalau tersangka itu dinyatakan tim dokter bisa diperiksa, kita akan secepatnya laksanakan, sehingga kasus tersebut dapat di limpahkan ke Kejati Sumut,” kata Baharudin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa, (10/3) mengatakan, anggota DPRD Sumut, JEL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus anarkis pembentukan Protap yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat 3 Februari lalu.

Polda Sumut sampai saat ini telah melimpahkan 47 BAP untuk 67 tersangka kasus Protap ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Para tersangka itu ada yang dijerat pasal 338, pasal 170 dan 146 KUH Pidana.

Aksi unjukrasa anarkis para pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) yang digelar di gedung DPRD Sumut, 3 Februari lalu itu berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat, ( ant )

You must be logged in to post a comment Login