BPOM Aceh Sita Puluhan Jenis Kosmetika Berbahaya

Banda Aceh ( Berita ) :  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh menyita sekitar 35 jenis kosmetika berbahaya dalam operasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir di toko-toko obat dan kosmetika di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Cukup banyak yang berhasil kita sita dari 88 toko obat dan kosmetika di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kabid Pemeriksaan BPOM Provinsi Aceh, Samsuliani yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis [18/06].

Dari 35 jenis kosmetika yang disita tersebut terdiri dari 2.900 lebih kosmetika yang tidak terdaftar dan lebih dari 300 mengandung bahan berbahaya atau termasuk “public warning”, tambah Samsuliani.

Ia mengatakan, kandungan bahan berbahaya pada produk kosmetika seperti merkuri, pewarna tekstil dan asam retrinoat dapat membahayakan kulit menimbulkan bintik-bintik hitam, kulit terkelupas dan juga menyebabkan kanker kulit.

Produk kosmetika yang disita di antaranya Cream Quint Yen, pemutih Flentiful, Scholar cream, QL Day Cream, Chasandra pewarna rambut dan Topsyne alas bedak.

Sebagian besar kosmetika tersebut berupa produk China sehingga sulit mengetahui bahan-bahan yang tertera di kotak produk karena menggunakan tulisan China.

BPOM Pusat telah mengeluarkan daftar sejumlah kosmetika yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan sehingga harus ditarik dari pasaran.

Sebanyak 70 jenis kosmetika termasuk dalam daftar berbahaya yang dikeluarkan BPOM Pusat karena mengandung zak kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (C1 15585), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 . ( ant )

You must be logged in to post a comment Login