Jakarta (Berita): Peristiwa-peristiwa memilukan berupa tindakan kekerasan dan kriminal terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tidak akan pernah berakhir. Hal itu disebabkan minimnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan keselamatan TKI.
“Kalau pun ada, sifatnya seperti pemadam kebakaran. Bila terjadi sesuatu terhadap TKI, semua pejabat ribut, saling tuding dan saling menyalahkan. Selanjutnya mereka muncul seakan menjadi pahlawan di siang hari bolong,” tegas Ketua Umum HIMPSATAKI M Yunus Yamani di Jakarta, kemarin menanggapi maraknya penganiayaan terhadap diri TKI di luar negeri selama ini.
Di mata Yunus Yamani, program perlindungan yang dilaksanakan pemerintah saat ini, terkesan sporadis. Jika ada kasus, para pejabat ramai-ramai mengunjungi TKI yang sedang terkena musibah.
“Itu hanya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah bertanggung jawab atas permasalahan TKI. Tindakan ini tidak ada gunanya dan hanya membuang-buang biaya atau uang rakyat saja. Hasilnya” Apa pun tidak bisa diperbuat,” ujarnya menyayangkan.
Menurut Yunus, kurun 5 tahun terakhir, konsep dan sistem perlindungan bagi TKI justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut dia, jika tidak ada pembenahan secara sistematik, maka kasus penyiksaan dan penganiayaan atas TKI, khususnya penatalaksana rumah tangga (PRT), masih akan terus terjadi, baik di kawasan Asia Pasifik maupun Timur Tengah.
Secara umum, permasalahan TKI di luar negeri meliputi upah yang tidak dibayar, korban penganiayaan serta korban pembunuhan atau membunuh keluarga majikan. “Pemerintah tetap mempertahankan sistem perlindungan TKI melalui asuransi di Indonesia yang jelas-jelas tidak ada manfaatnya untuk TKI. Meski kinerjanya tidak optimal, namun tetap saja dipertahankan,” tuturnya.
Lebih jauh Yunus menjelaskan, untuk melindungi TKI di luar negeri, maka terlebih dahulu dilakukan penataan di dalam negeri. Ini karena 80 persen permasalahan TKI di luar negeri berawal dari masalah di dalam negeri. Seharusnya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI serta asosiasi perusahaan/pengusaha jasa TKI.
Selanjutnya dibentuk tim untuk membuat sistem perlindungan di luar negeri. Tim ini juga akan bekerja dan memantau para TKI, sehingga permasalahan bisa diminimalisasi jika tidak bisa dihilangkan. Jika tidak segera dilaksanakan, maka jangan harap ada TKI yang terlindungi di luar negeri. Akibatnya korban terus berjatuhan,” ucap Yunus mengingatkan. (olo)
You must be logged in to post a comment Login