Jakarta (Berita) DPR Aceh secara tegas menolak pencabutan Undang-Undang no 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang menyusul dibahasnya rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Penolakan resmi DPR Aceh ini,langsung disampaikan ke Pansus RUU KEK oleh Ketua DPR Aceh H. Sayed Fuad Zakaria, SE didampingi anggota Komisi C DPR Aceh, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Syaiful Achmad serta Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H Karimun Usman,DPR,Rabu [17/06], di Gedung DPR, Jakarta.
Sayed Fuad Zakaria menilai, bila pencabutan UU Nomor 37 Tahun 2000 tetap dilakukan maka hal itu sangat mengecewakan perasaan rakyat Aceh, menginggat keberadaan status UU itu bukan hanya sebatas menjadikan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga sebagai bagain dari upaya penyelesaian konflik Aceh.
“ Jika UU N0 37 itu tetap dicabut maka pencabutan itu sangat mengecewakan perasaan rakyat Aceh,” kata Sayed Fuad Zakaria.Setelah menyampaikan aspirai rakyat Aceh ke Pansus KEK DPR, Ketua DPR Aceh berharap agar Pemerintah membatalkan rencana pencabutan pelabuhan bebas Sabang, menyusul rencana penerapan KEK.
Ketua BPKS Teuku Syaiful menegaskan adanya upaya pencabutan UU no 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang memperlihatkan ketidak konsistenan pemerintah terhadap Aceh.
Seharusnya, kata Syaiful, keberadaan UU No 37 itu tidak dikutak-katik sehingga tidak ada kesan bahwa pemerintah tidak ikhlas menyelesaikan persoalan.
Jika memang pemerintah pusat serius dan berpihak untuk memajukan Aceh melalui penetapan Sabang sebagai pelabuhan bebas, sekaligus sebagai penggerak ekonomi masyarakat, maka pemerintah pusat sudah sewajarnya mempercepat keluarnya PP dari UU 37/2000 itu. ” Kita berharap Pemerintah Pusat serius dan tidak mencabut UU itu, sehingga perasaan rakyat Aceh tidak kembali terluka,” ujarnya
Ketua DPD PDIP Aceh, Karimun Usman menilai usaha pencabutab UU No 37 tahun 2000 tentang status pelabuhan Sabang sebagai bukti pemerintahan sekarang mirip-mirip pemerintahan Soeharto.
Mantan angota DPR-RI priode 1999-2004 ini mengatakan secara hukum, status Sabang cukup kuat karena selain ditetapkan berdasarkan UU No.37/2000, juga sudah diatur tersendiri sesuai dengan Pasal 4 UU No.11/2006 yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 167-170 UU No.11/2006 Pemerintah Aceh.
“Bila pemerintah dan DPR mengubah status Sabang, bukan hanya mengecewakan rakyat Aceh, tetapi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah menghianati UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dia yakin, bila UU No 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang dicabut, maka akan sangat sulit membangkitkan perekonomian masyarakat Aceh .
Dalam pertemuan DPR Aceh dan Pansus KEK DPR, hanya fraksi Partai Demokrat yang belum setuju penolakan pencabutan UU no 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang itu.
“ Dari semua fraksi yang membahas RUU KEK itu, hanya satu fraksi yang abu-abu. Tapi kita harapkan sikap satu fraksi yang belum jelas itu bukan menjadi hambatan untuk mempertahankan keberadaan UU No 37,” harap Ketua DPR Aceh H. Sayed Fuad Zakaria.(aya)
You must be logged in to post a comment Login