PT PLN Tidak Mampu Lagi Minta Batuan Kejatisu Tagih Rekening

Pihak PT PLN Sumatera Utara meminta bantuan kepada Kejatisu di Medan, untuk menagih rekening Rp30 miliar. Persoalan ini dihadapi PT PLN setiap tahun.  Karena itu memberi kuasa hukum untuk menagih menagih rekening tersebut. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.

Persoalan rekening macat dan pencurian arus listrik, sudah lama jadi masalah. Hanya pihak PT PLN tidak mau mengumumkan rekening siapa yang macet itu dan dimana terjadi pencurian arus. Akibatnya setiap tahun perusahaan listrik negara itu katanya rugi ratusan juta rupiah.  Pertanyaan lain adalah apakah yang menunggak itu termasuk kantor pemerintah, rumah instansi dan milik orang kaya.

Sebab sudah menjadi kata umum di negeri tercinta ini, pejabat negara, orang kaya, seperti kebal aturan dan peraturan. Kapan akan berubah apakah nanti termasuk hal ini dalam tugas pemerintah membentuk pemerintah yang bersih dan berwibawa?.

Berita itu kurang terinci rekening siapa yang tertunggak itu. Jika memang mau jujur dan berani pihak PLN mengumumkan  nama dari yang menunggak itu. Untuk berapa lama dan  sudah apa yang dilakukan makanya sampai hal itu disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.

Apakah untuk seterusnya dilakukan demikian agar semua rekening tertagih. Tidak lagi ada alasan pihak PLN mengalami kerugian karena rekening tertunggak. Bagaimana pihak PT PLN?

Saya selaku rakyat mengusulkan jika pihak Kejatisu juga tidak berhasil menagih secara prosedur biasa, diperlakukan juga sebagai perkara penggelapan uang negara. Memang jika ditumpuk akan semakin sulit membayarnya.

Mengapa tidak dilakukan pemutusan arus listrik jika tiga bulan tidak membayar atau mengangsur ? Kepada rakyat diperlakukan pemutusan,  mengapa kepada orang ini tidak dilakukan pemutusan? Maka teringatlah saya terjadinya penjualan perusahaan listrik di P.Sidimpuan dan P.Siantar.

Dulunya di dua tempat ini adalah milik  swasta, tapi karena banyak tunggakan terutama dari kantor pemerintah, rumah pejabat, akhirnya pemilik perusahaan itu terpaksa menjual usahanya itu. kepada PT PLN  Perusahaan milik negara PT PLN tentu tidak mungkin demikian.

Paling yang mungkin dilakukan tindakan tegas terhadap penunggak Perlu juga diselidiki apakah katanya tunggakan padahal sudah lunas, tentu suatu permainan orang dalam.

Saya harapkan  Gubsu  ikut menangani permasalahan itu. Kemungkinan    kantor pemerintah ikut menunggak. Jika ada kantor TNI Pangdam ikut menyalesaikannya. Jika ada kantor Kejaksaan, perlu lebih dulu melunasinya,  Malu ah, kantor pemerintah membuat contoh jelek kepada rakyat umum Termasukkah ini mengotori keingingan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ? ( Marihot Siagian di Glugur Medan )

You must be logged in to post a comment Login