MEDAN (Berita): DPRD Kota Medan meminta Kadis Pendidikan Drs Hasan Basri MM agar segera mengusut pungutan liar (pungli) terhadap siswa yang membeli VCD narkoba di sejumlah SMP negeri.
Ketua Komisi B DPRD Medan Drs Subandi menjawab wartawan melalui HP, Rabu [24/06] menjelaskan, prinsip sesuatu yang dibebankan kepada siswa yang bersifat wajib tidak boleh.
“Kalau tidak wajib tentu boleh saja sepanjang penggunaan VCD narkoba itu bagus untuk siswa dan bisa menambah ilmu pengetahuan yang bermanfaat positif untuk proses pembelajaran di sekolah,”ujarnya.
Namun jika ada paksaan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa itu tidak benar karena akan membebankan orang tua siswa. Oleh karenanya, DPRD Kota Medan secara tegas menolak segala bentuk pungli yang bersifat paksaan terhadap siswa.
Jika dalam perakteknya ditemukan keberatan orang tua siswa terhadap pungli beli VCD narkoba secara paksa maka diharapkan segera melaporkan hal itu kepada Kadis Pendidikan Kota Medan untuk diambil tindakan. “Pak Kadis juga jangan segan-segan menindak bawahannya seperti kepala sekolah negeri yang nakal itu,”tegasnya.
Disamping itu, Walikota Medan melalui Sekda Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran No 354/3672 tanggal 5 Maret 2007 lalu perihal penipuan dengan menjual kartu relawan anti narkoba kepada siswa oleh LSM Letupan kepada Kadis Pendidikan Kota Medan tidak membenarkan adanya pengutipan terhadap peserta dalam bentuk apapun.
Sehingga ucap Subandi politisi fraksi PAN ini menilai, tidak seharusnya kepala sekolah itu melakukan kutipan menjelang awal tahun ajaran baru ini kepada siswa yang dapat memberatkan masyarakat.
Kalau benar terdapat pungli secara paksa maka Komisi B meminta Kadis Pendidikan Kota Medan mengembalikan uang yang telah diberikan siswa untuk membayar VCD narkotika itu,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pungli siswa membeli VCD narkoba sebesar Rp 15 ribu per keping dilakukan di sejumlah sekolah antara lain di SMP 7 dan SMP YPK Medan. Akibatnya masyarakat resah dan menambah beban orang tua siswa yang harus menyediakan dana tambahan.
VCD narkoba yang diproduksi Yayasan Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba Indonesia (Letupan-Indonesia) di Jakarta mendapat izin produksi pembuatan VCD narkoba oleh Departemen Hukum dan HAM RI melalui SK Menkum dan HAM No C-23 HT 01-02 Tahun 2007.
Sejumlah orang tua mengaku sangat keberatan dengan kutipan tersebut, Karena Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNP dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada seluruh elemen masyarakat melalui VCD, buku, ceramah dan lainnya.
Bahkan dana miliaran rupiah yang dialokasikan itu menjadi sia-sia ketika sosialisasi bahaya narkotika melalui VCD harus dikutip biaya tambahan. Sehingga patut segera diusut oleh aparat penegak hukum seperti kejaksaan.
UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengamanatkan dana pendidikan 20 persen dari total APBN dan APBD untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
You must be logged in to post a comment Login