13 WNA Afganistan Kabur Dari Tahanan Imigrasi

MEDAN (Berita): Kantor imigrasi Jalan Gatot Subroto Medan pada Senin (29/6) mendadak heboh. Pasalnya, 13 warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang sudah mendekam di dalam sel tahanan kantor imigrasi selama 16 hari, berhasil kabur dengan merusak jeraji jendela sel yang terhubung dengan ruangan pembuatan paspor pada Minggu (28/06) dini hari. Kaburnya para WNA tersebut baru diketahui pada Senin [29/06] pagi.

Ke-13 WNA Afganistan itu yakni, MD Dawood (33), Alyas (22), MD Hussain (36), Hedayataliyah (22), Salman Al (35), MD Anwar (42), Gambar Ali (30), Besmerlahe (30), Rajab Ali (40), Arif Husain (22), Feroz Juan (19), Gullam Ali (45), dan Asif Ali (45). ÒDiduga 13 WNA Afga-nistan itu kabur Minggu dini hari sekira pukul 04.00 WIB,Ó ujar Anggiat N, Kelapa Seksi (Kasi) Penindakan dan Keimigrasian Klas I Medan, di ruang kerjanya, Senin (29/6).

Menurut Anggiat, kaburnya 13 WNA itu pertama kali diketahui petugas satpam yang menjaga kantor imigrasi keesok harinya, Senin pagi. Atas temuan itu, petugas satpam langsung membuat laporan ke polisi. ‘Para WNA Afganistan itu diduga telah merancang aksi kabur mereka di hari Minggu. Karena hari Minggu kan hari libur, kantor tutup, tidak ada pegawai. Hanya ada Satpam kantor saja,’ kata Anggiat.

Dikatakan Anggiat, Imigrasi Klas I Medan telah membuat pengaduan secara tertulis dan lisan untuk koordinasi selanjutnya ke Kantor Departemen Hukum dan HAM Jalan Putri Hijau, Medan. Selain laporan ke Depkumham, juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pengejaran terhadap WNA Afganistan tersebut. ‘Pencarian sudah dilakukan di setiap terminal termasuk terminal Amplas, mesjid dan sejumlah penginapan di seputaran Gatot Subroto Medan dan lokasi lain,’ ungkapnya.

Dia bilang, pengurusan data dan foto WNA Afganistan tersebut sebenarnya sudah dikoordinasikan dengan pihak Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Jakarta untuk proses selanjutnya. ‘Para WNA Afganistan tersebut sebenarnya sedang menunggu proses penindakan yakni dideporasi atau dipulangkan ke negaranya. Tapi sudah keburu kabur dari tahanan kita,’ sebutnya.

Disebutkan Anggiat, 13 WNA Afganistan ini ditangkap petugas Polsekta Helvetia pada 13 Juni 2009 lalu di hotel Sunggal karena tidak memiliki dokumen. Mereka masuk ke Indonesia yakni ke Kota Medan untuk meminta suaka. Sayangnya, mereka datang tanpa memiliki kelengkapan dokumen paspor. ‘WNA Afganistan itu saat ditangkap diserahkan pada 15 Juni 2009 lalu guna dilakukan proses penindakan berupa dilakukan karantina. Tapi, Balai karantina Belawan over kapasitas dan kemudian dititip semen-tara di kantor Imigrasi,’ terangnya.

Pantauan wartawan Koran ini di lokasi, pihak kepolisian melakukan cek tempat kejadian perkara yang dipimpin lang-sung Kapolsek Helvetia AKP J Celvijn Simanjuntak sekali-gus mengutip keterangan dan mengambil dokumen foto-foto WNA tersebut. (yen)

You must be logged in to post a comment Login