Medan ( Berita ) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara meminta pemerintah harus tegas mengganti vaksin meningitis yang dianggap bermasalah dengan vaksin untuk calon jemaah haji (CJH) yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.
Ketua MUI Sumut, Prof Dr. Abdullah Syah, MA, di Medan, Senin [29/06], menyatakan hal itu menanggapi masih belum adanya kejelasan penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ke Makkah.
Pemerintah perlu tegas dalam menyikapi masalah vaksin menigitis yang bermasalah dan mengandung lemak babi, sehingga diharapkan para calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2009 jangan sampai terlantar atau tidak jadi berangkat.
“Kalau sampai tidak jadi berangkat ke Makkah, yang rugi adalah para jemaah haji Indonesia. Ini jangan sampai terjadi dan harus dapat dihindari oleh pemerintah,” kata Abdullah Syah.
Selanjut ia mengatakan, upaya yang perlu dilakukan pemerintaah melalui Departemen Kesehatan adalah memesan vaksin meningitis yang halal dari Malaysia. Karena, katanya, negara Malaysia selama ini mampu memproduksi vaksin menigitis yang benar-benar terjamin kehalalalnya.
Pemerintah harus menempuh dengan cara demikian, untuk dapat menyelamatkan calon jemaah haji.
Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai langkah yang dianggap tepat atau sebagai solusi untuk menggantikan vaksin meningitis yang ditemukan bermasalah itu.
“Biarlah harga vaksin meningitis yang diproduksi dari Malaysia itu lebih mahal dari yang biasanya, namun yang penting terjamin dan nyaman dipakai para calon jemaah haji Indonesia,” kata Guru Besar IAIN Sumut itu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan bakal menghormati fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi seluruh jamaah haji.
“Kami menghormati fatwa ulama. Mudah-mudahan ulama dan pemerintah bisa bergandengan melayani kepentingan umat,” katanya, pada acara ‘talk show’ membahas vaksin meningitis yang mengandung enzim babi di Masjid Al Azhar, Jakarta (27/6).
Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan ketika MUI telah mengeluarkan fatwa haram, karena Depkes hanya bagian kecil dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jemaah haji. Depkes juga tidak bisa ikut-ikutan mempengaruhi ketentuan tentang keputusan halal dan haram karena merupakan wilayah ulama. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login