Tugas Gubernur BI Berantas “Mafia”

Jakarta ( Berita ) :  Salah satu tugas Gubernur Bank Indonesia pengganti Boediono adalah memberantas praktek “mafia” yang beroperasi di bank sentral itu, kata anggota komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz di Jakarta, Selasa [30/06].

Dia menilai, salah satu kegagalan Gubernur BI sebelumnya adalah ketidak mampuan memberantas praktek “mafia” tersebut yang hingga kini masih tetap bercokol di BI.  Menurut dia, salah satu indikasi adanya praktek “mafia” tersebut antara lain, bank yang mestinya sudah di “black list” tetapi masih tetap bisa bermain di pasar modal.  ”Saya nilai ini suatu kegagalan karena masih ada semacam mafia tertentu di BI yang tidak mampu diatasi,” katanya.

Tugas gubernur BI lainnya kata Harry adalah mampu mengendalikan inflasi pada tingkat tiga persen dan menjaga suku bunga acuan (BI Rate) sekitar 1,5 persen di atas tingkat laju inflasi.

“Dia (calon gubenur BI,red) juga harus mampu memperlancar intermediasi antara bank yang hari ini macet khususnya yang berkaitan dengan kegiatan sektor riil,” kata Harry yang juga wakil Ketua Panitia Anggaran DPR itu.

Terkait dengan pengajuan nama calon Gubernur BI ke DPR oleh Presiden, Harry mengatakan lebih cepat lebih baik sehingga tidak menjadi bola liar ranah politik.

“Sejak awal saat Boediono mengundurkan diri saya sudah katakan segera diajukan penggantinya karena kalau tidak, bisa menjadi bola liar politik,” katanya.  Tetapi hingga saat ini Presiden belum juga mengajukan nama calon pengganti Boediono ke DPR.

Menurut Harry, Presiden boleh saja mengajukan satu calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Boediono, tetapi tidak ada jaminan apakah ia akan diterima oleh Komisi XI atau tidak. “Boleh-boleh saja presiden mengajukan satu nama, kalau misalnya  terlalu capai memikirkan nama lebih dari satu. Soal diterima atau ditolak itu urusan Komisi XI,” kata Harry Azhar di Jakarta, Selasa.

Pengajuan satu nama katanya, memiliki konsekuensi karena jika komisi XI menolak nama tersebut maka yang bersangkutan tidak bisa lagi diajukan untuk kedua kalinya.

Menyinggung soal uji kelayakan dan kepatutan “fit and proper test” menurut Harry bukan satu keharusan. Itu tergantung Komisi XI. Jika Komisi XI ingin memperdalam (pengenalannya-red)  tentang calon yang bersangkutan, maka uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login