Bupati Langkat : SKPD Dan Bendaharawan Harus Pahami Prosedur Pengelolaan Keuangan

Stabat ( Berita ) :  Pemahaman terhadap konsep dan prosedur pengelolaan keuangan daerah harus dimiliki oleh setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) maupun bendaharawan di masing-masing instansi.

Dengan pemahaman ini diharapkan akan menghindari terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan preseden buruk bagi kinerja Pemkab Langkat. Penegasan tersebut dikatakan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melalui Sekdakab Langkat Drs.H. Surya Djahisa, MSi sebagaimana disampaikan Kabag Humas Syahrizal di ruang kerjanya, Jumat [03/07]. ”Selama 3 hari seluruh SKPD dan bendaharawan mengikuti sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah di Medan,” ujar Rizal.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Langkat kembali mengingatkan agar sosialisasi yang digagas oleh BPKAD dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi peningkatan kinerja instansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan anggaran, sehingga kedepan Kabupaten Langkat diharapkan mendapat penilaian predikat wajar tanpa pengecualian.

Kekonsistenan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No. 72 tahun 2008, pada sisi lain akan memudahkan penjadwalan penyusunan anggaran baik P.APBD 2009 maupun R.APBD 2010 dari mulai perencanaan, pembahasan di tingkat Eksekutif dan evaluasi pembahasan di tingkat Legislatif hingga pengesahannya menjadi Perda.

Rizal menjelaskan, dalam kesempatan yang sama Sudarianto Direktorat Bina Keuangan Depdagri yang merupakan salah satu narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan bahwa masalah pengelolaan keuangan daerah tidak mutlak seluruhnya menjadi porsi BPKAD, akan tetapi semua Kepala SKPD harus bertanggung jawab dan mengerti tentang konsep pengelolaan keuangan daerah, sehingga terjadinya masalah yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dihindari atau diminimalisir.

”Kita berharap tentunya apa yang menjadi harapan Bapak Bupati baik SKPD maupun bendaharawan dapat terhindar dari masalah hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandas Rizal mengakhiri keterangannya setelah mengikuti rangkaian sosialisasi dimaksud sejak tanggal 1 s/d 3 Juli 2009. (Slm)

You must be logged in to post a comment Login