MEDAN (Berita): Seluruh daerah yang ada di Sumut wajib dibangun menara telekomunikasi, sehingga seluruh masyarakat di daerah ini dapat menikmati pelayanan telekomunikasi.
‘Karena itu memang diatur dalam UUD 1945,’ kata Gubsu dalam nota jawabannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama yang disampaikan Sekdapropsu RE Nainggolan, dalam rapat paripurna dewan Kamis [02/07] di DPRD Sumut. Rapat paripurna tersebut dipimpinan Wakil Ketua DPRD Su Japorman Saragih.
Penertiban menara tunggal yang selama ini digunakan juga akan dilakukan seiring dengan pembangunan menara bersama, diawali dengan prosedur peringatan secara berjenjang sehingga tidak akan berpengaruh dan mengganggu konstiunitas pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, disebutkan menara telekomunikasi bersama yang diatur dalam Ranperda juga akan mendukung teknologi GSM, GPRS, EDGE (2G), ECDMA (3G) dan HSDPA (93,5G). Sedangkan untuk mendukung adaptasi dengan teknologi wimax juga dapat disesuaikan jika diperlukan.
Untuk mendirikan menara bersama harus terlebih dahulu mendapat RKT (Rencana Ketinggian) dari Dishub yang didalamnya sudah ada spesifikasi mendirikan suatu menara sesuai UU telekomunikasi No 36/1999.
Setelah Ranperda menara bersama disetujui, Gubsu menegaskan, kabupaten/kota dan provider yang telah ditunjuk Pempropsu akan bekerjasama membuat mapping (pemetaan) dalam rangka penerapan menara bersama. Idealnya, satu menara akan dipergunakan tiga opeator.
Terkait pajak menara bersama dibangun penyedia menara/provider, Gubsu menyebutkan, pajak akan dibayar provider, sedangkan operator akan membayar sewa kepada provider. Persentase pembagian pendapatan antara kabupaten/kota dan propinsi, akan dibuat dalam bentuk kesepakatan bersama tentang bagi hasil kontribusi yang diterima dari provider menara bersama dengan pembagian 70 persen untuk pemkab/pemko dan 30 persen untuk Pempropsu. (irm)
You must be logged in to post a comment Login