Mahasiswa Ajak Mogok Massal Peringati UUPA

Banda Aceh ( Berita ) :  Mahasiswa mengajak seluruh masyarakat Aceh mogok massal pada 1 Agustus 2009 bertepatan dengan peringatan tiga tahun Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Imbauan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Implementasi (Somasi) UUPA itu disampaikan di depan gedung DPRA di Banda Aceh, Senin [06/07], karena pemerintah dinilai lalai melaksana UUPA.

“UUPA mengamanatkan batas waktu penyelesaian implementasi itu selama dua tahun setelah diundangkan, tapi menjelang tahun ketiga masih banyak yang belum selesai,” kata koordinator aksi, Azwar AG.

UUPA mengamanatkan, Pemerintah Pusat harus membuat tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Keputusan Presiden (Keppres) sedangkan Pemerintah Provinsi harus mengeluarkan satu Peraturan Gubernur (Pergub).

Kewajiban ini belum diimplementasikan, termasuk dua Keputusan Gubernur (Kepgub) dan 11 qanun (peraturan daerah) kabupaten/kota serta dua peraturan bupati/walikota.

Azwar mengatakan, seluruh kewajiban tersebut baru satu PP yang dibuat yaitu tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Peraturan Presiden tentang Tata cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan.

Sedangkan yang belum selesai sampai kini adalah PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, Bantuan Utang Luar Negeri dan Pengelolaan Migas.

Tentang Perpres yang belum selesai antara lain tentang Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Aceh dan Pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login