Pencabutan Paspor Upaya Pulangkan “Djoker”

Kekesalan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546,468 miliar, Djoko Tjandra, tidak terbendung lagi.

Kekesalan itu dipicu sikap “bandel” pemilik PT Era Giat Prima (EGP), yang tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Pemanggilan pertama pada Selasa (16/6), Djoko Tjandra sama sekali tidak memberikan kabar berita soal ketidakhadiran dalam memenuhi panggilan, kemudian pada pemanggilan kedua pada Senin (22/6) melalui kuasa hukumnya beralasan tengah menangani bisnis di luar negeri. Pada pemanggilan ketiga Jumat (26/6), bos properti itu tetap tidak memenuhi panggilan kejaksaan dan sebaliknya meminta penundaan pemanggilan.

Kemudian baru diketahui bahwa Djoko Tjandra sudah berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Keberangkatannya itu satu hari sebelum ke luarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kejagung. Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, hukumannya serupa dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin yang tersandung dalam perkara tersebut. Djoko Tjandra diketahui saat ini tengah berada di Singapura.

Sikap nonkooperatif Djoko Tjandra memaksa Jaksa Agung  mengusulkan pencabutan paspornya ke kantor imigrasi.  ”Hari ini (Jumat, 3/7) saya minta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mencabut paspornya,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (3/7).

Jaksa Agung menyatakan dengan dicabutnya paspor Djoko Tjandra itu, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. “Yang ada nanti laksana paspor untuk kembali ke tanah air,” katanya. Usulan jaksa agung tersebut disambut positif oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), meski terbilang terlambat. “Kami menyambut positif usulan itu, meski terhitung terlambat,” katanya.

Ia mengharapkan pencabutan paspor itu, dilakukan juga kepada semua buron koruptor yang saat ini berada di luar negeri. “Seharusnya semua buron koruptor yang lari ke luar negeri, diberlakukan sama seperti Djoko Tjandra,” katanya.

Dia mengatakan dengan pencabutan paspor seperti itu, maka Djoko Tjandra tidak akan bisa pergi ke mana-mana. “Dia hanya memiliki izin menetap saja (di luar negeri),” katanya.

Ia juga mengusulkan ke depan setiap tersangka kasus korupsi untuk ditahan dan dicekal.”Agar kejadian Djoko Tjandra tidak terulang kembali,” katanya.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lebih ekstrem lagi mengusulkan agar status kewarganegaraan Djoko Tjandra itu dicabut saja.

“Di dalam UU Kewarganegaan itu, mengatur tentang pencabutan kewarganegaraan kalau melanggar hukum,” kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman. LSM MAKI berpandangan pencabutan status kewarganegaraan itu, sekaligus agar seluruh aset bos properti itu, dapat diambil oleh negara. “Asetnya bisa disita kalau status kewarganegaraannya dicabut,” katanya.

Ditetapkan buron

Kejagung pada Jumat (26/6), telah menetapkan Djoko Tjandra masuk dalam “red notice” (daftar pencarian orang) setelah tidak memenuhi pemanggilan ketiga oleh kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku, telah meminta bantuan Mabes Polri untuk membuat “red notice” (daftar pencarian orang) atas nama Djoko Tjandra.

“Sekaligus meminta bantuan NCB (National Central Bureau (NCB)/interpol Indonesia untuk menghadirkan paksa terpidana Djoko Tjandra guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Kapuspenkum menyatakan permohonan kepada Mabes Polri itu terkait sikap tidak kooperatif dan tidak taat hukum Djoko Tjandra, dalam memenuhi panggilan kejaksaan. “Kejari Jaksel juga meminta permohonan kepada Tim Pemburu Koruptor,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kejari Jaksel juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, antara lain, Departemen Luar Negeri (Deplu) atas nama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) cq Direktorat Jenderal Imigrasi. “Hal itu untuk mempercepat kepulangan terpidana Djoko Tjandra,” katanya.

Putusan MA

Dasar eksekusi terhadap Djoko Tjandra itu, terkait dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait cessie Bank Bali Rp546 miliar. Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim MA yang dipimpin Joko Sarwoko, dengan anggota Mansyur Kartayasa, Komariah E Sapardjaja, dan I Made Tara, di Jakarta, Kamis. “Terbukti melakukan tipikor,” kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA pada Juni 2001 memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.

Sedangkan uang sebesar Rp546 miliar milik PT EGP dalam rekening penampung di Bank Permata, dinyatakan dirampas untuk dikembalikan kepada negara. Kasus itu berawal pada perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) dan Bank Bali pada Januari 1999.

Perjanjian itu ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali di tiga bank (BDNI, BUN dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun. Namun yang bisa dicairkan oleh EGP (setelah diverifikasi BPPN-red) hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu juga melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang meminta BI melakukan pembayaran dana itu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.

Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP. Pande Lubis diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di tingkat kasasi. ( ant/ Riza Fahriza )

You must be logged in to post a comment Login