Putusam MK Cerminkan Ketidakprofesionalan KPU

Banda Aceh ( Berita ) :  Kebijakan dapat menggunakan KTP untuk menyalurkan aspirasi politik pada Pilpres dinilai positif, namun bisa menunjukkan bahwa KPU telah menyia-nyiakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi rakyat.

“Itu positif bagi masyarakat karena bisa menggunakan hak politiknya meski prosedurnya sederhana. Tapi kebijakan seperti ini jangan sampai terulang lagi di masa mendatang. Saya kira, ini kebijakan yang terkait dengan kinerja dan prestasi KPU periode sekarang,” kata pengamat sosial politik Provinsi Aceh Dr. HA. Hamid Sarong, SH di Banda Aceh, Selasa [07/07].

Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan keputusan Mahkamah  Konstitusi (MK) tentang bolehnya  menggunakan KTP bagi pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilpres 2009.

Kebijakan ini bisa jadi dinilai sebadai reaksi terhadap ketidakseriusan KPU dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan negara sebagai lembaga penyelenggara Pilpres, ujarnya.

“Jadi, kebijakan ini bisa dinilai KPU tidak serius dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan negara, padahal mereka diberi gaji sesuai kapasitasnya,” kata doktor jebolan Universitas Sumatera Utara (USU) itu seraya menambahkan, keputusan yang positif ini akan menghadapi kendala, terutama kemungkinan kekurangan surat suara di daerah tertentu.

Sebetulnya, masyarakat Indonesia menaruh harapan besar pada KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini.

Idealnya ,kinerja KPU semakin hari semakin memuaskan masyarakat karena ditugaskan untuk melaksanakan Pilpres 8 Juli 2009 nanti, kata master hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta tersebut.

“Kita memahami bahwa beban yang dipercayakan kepada KPU besar, namun itu dibarengi gaji besar pula. Saya prihatin terhadap kinerja KPU demikian, dengan beban yang berat dan dibarengi gaji besar,  tapi harus kesimpulan seperti itu. Ini menunjukkan KPU tidak profesional, karena dinilai kinerjanya mundur dibanding tahun 2004,” ujarnya.

Kerumitan atas kebijakan ini akan dihadapi petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama menyangkut ketersediaan surat suara. Bila suatu TPS didatangi banyak pemilih dengan argumen logis, dekat atau karena sesuatu lainnya, diperkirakan akan menghadapi kendala kekurangan surat suara dan ini menyulitkan petugas KPPS di TPS tersebut.

Situasi ini merupakan salah satu konsekuensi yang kemungkinan akan terjadi dan dihadapi petugas KPPS di TPS tertentu, di samping petugas juga harus memberi pelayanan kepada setiap pemilih yang

“diizinkan” menggunakan KTP untuk menyalurkan aspirasi politiknya pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut, tambah mantan dekan fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry itu.

“Selain memberi pelayaran tidak berbeda dengan pemilih yang tercatat dalam DPT, panitia harus cermat mengamati pemilih yang menggunakan KTP, sehingga tidak ada pemilih yang menggunakan hak politiknya lebih satu kali. Panitia dapat melayani setiap pemilih yang menggunakan KTP, sejauh belum ada tanda di jari tangannya,” tambah Hamid Sarong. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login