AHAD-NET Sambut Baik Fatwa Mlm Syariah

Jakarta ( Berita ) :  PT AHAD-NET salah satu lembaga yang bergerak di bidang Multi Level Marketing (MLM) menyambut baik rencana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa MLM Syariah.

Sekretaris Perusahaan PT AHAD-NET Utet Ruhiat, di Jakarta, Kamis [09/07] mengatakan, dengan adanya fatwa dari MUI menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat akan keberadaan MLM syariah sudah bisa diterima dengan baik.

“Kami menyambut baik fatwa yang akan dikeluarkan oleh MUI. Hal itu akan menjadi semangat baru dalam menjaga prinsip syariah,” katanya saat dikonfirmasi.

PT AHAD-NET merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang distribusi produk kebutuhan sehari-hari dengan sistem pemasaran berjenjang yang dalam operasionalnya menjalankan prinsip-prinsip secara syariah.

Produk yang dipasarkan dengan sistem jual beli oleh AHAD-NET terbagi atas produk kesehatan yang berupa obat-obatan herbal serta kosmetik selain itu juga produk elektronik. AHAD-NET merupakan MLM Syariah yang sudah mendapatkan Sertifikat Bisnis Syariah dari MUI.

Menurut dia, dalam mengembangkan usaha pihaknya tetap mempertahankan sistem syariah yang digunakan sejak tahun 1996 terutama dalam menyalurkan produk, insentif bagi jaringan, kemitraan termasuk dalam membangun jaringan.

“Kami memasarkan produk yang halal dan toyib (aman bagi kesehatan). Sedangkan dalam membangun jaringan kami tidak memberlakukan intensif rekrutmen seperti yang dilakukan oleh MLM konvensional,” katanya menerangkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang membedakan antara MLM syariah dengan konvensional adalah pemberian intensif. Jika MLM konvensional diberikan secara grup sedangkan syariah berdasarkan bagi hasil dari seluruh omzet yang masuk.

DSN MUI berencana akan mengeluarkan fatwa terkait dengan keberadaan MLM terutama yang syariah. Pembahasan akan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2009 mendatang.

“Semuanya telah terjadwal dalam agenda sidang pleno MUI. Jadi fatwa terhadap MLM Syariah akan bisa segera diketahui setelah pleno digelar,” kata Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanuddin.

Menurut dia, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukan masalah halal atau haram bagi MLM, namun fatwa yang akan dikeluarkan adalah batasan antara MLM Syariah dengan MLM konvesional yang selama ini ada.

Ia menambahkan, dengan adanya fatwa maka bisa menekan dampak kerugian yang diterima oleh masyarakat karena selama ini banyak MLM yang cenderung melakukan “money game” dengan janji-janji bonus yang besar.  ( ant )

You must be logged in to post a comment Login