Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung sudah menandatangani kesepakatan untuk menghapuskan mafia peradilan. Akan dilakukan pengawasan sebagai upaya menghapus mafia peradilan itu.
Yang terpenting tujuannya untuk memperbaiki penegakan hukum, Demikian berita di surat kabar terbitan Medan. Ucapan dari pejabat tinggi urusan penegakan hukum mengenai penghapusan mafia peradilan ini, sudah membosankan masyarakat.
Bahkan lebih lagi bantahan dari adanya mafia itu. Tapi rakyat yang pernah berurusan dengan pihak penegak hukum di pengadilan, merasakan ada pengaturan dan inilah yang disebut mafia. Bukan berarti seperti mafia penjualan senjata,heroin dan barang gelap. Karena sudah terbiasa dan terjadi di banyak tempat, masyarakat mengatakan mafia. Seperti sudah ada kelompok yang mengaturnya.
Penghapusan mafia peradilan ini, sudah ditandatangani petinggi dua pihak yang terkait dalam proses penegakan hukum di pengadilan. Jaksa menuntut, hakim memutuskan. Memang terjadi tidak sejalan bahkan jauh bertentangan. Maksudnya Jaksa menuntut sekian tahun, tapi hakim memutuskan bebas. Alasan hakim membebaskannya karena tidak terbukti yang didakwa berbuat salah sesuai dengan hukum.
Tentu masyarakat bertanya-tanya ada apa keputusan itu? Jaksa kah yang sembrono membuat dakwaan atau hakim membuat keputusan yang keliru. Atau memang ada yang mengatur dan mungkin inilah yang dimaksud mafia peradilan itu. Tapi apapun namanya itu dengan adanya nota kesepatakan itu, pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Tinggi dan Kejari, harus tetap mengawasi jalannya persidangan di wilayahnya.
Jangan dibiarkan begitu saja dan setelah sidang berakhir dan masyarakat memprotes, barulah petinggi kejaksaan memeriksa persoalan. Demikian juga hakim perlu juga diawasi mana tau, mereka hanya mengucapkan demi keadilan dan lain sebagainya putusan itu dijatuhkan. Rupanya dibalik demi keadilan itu ada udang di balik batu. Sering terjadi demikian masyarakat kecil mendengar keputusan itu.
Saya selaku rakyat mengusulkan agar nota kesepakatan yang sudah ditandatangani itu tidak sekadar obat penenang bagi masyarakat.
Tapi masih tetap terjadi seperti yang dikeluhkan masyarakat. Masa lalu sebelum masuk kepada persidangan, hakim mempelajari berkas perkara secara cermat. Jika belum sesuai dengan tuduhan dan memberikan bukti yang ada, hakim/pengadilan mengembalikan berkas itu kepada Kejaksaan untuk dilengkapi.
Jika sudah mulai disidangkan, tidak ada lagi alasan hakim mengatakan tidak ada bukti hukum untuk menghukum terdaksa maka dia dibebaskan. Biasanya yang terjadi demikian adalah orang kaya atau banyak kenalannya pejabat tinggi. Mengapa boleh terjadi demikian merekalah yang tau. Bagaimana pak hakim? ( Marihot Siagian di Glugur Medan )
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer1 Widget Zone
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer2 Widget Zone
Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Footer1 Widget Zone
You must be logged in to post a comment Login