MEDAN (Berita): Pengiriman ganja melalui Bandara Polonia Medan tidak henti-hentinya terjadi, kali ini pengirimannya dilakukan dengan cara yang berbeda namun pihak Bandara Polonia melalui Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia mampu menggagalkan pengiriman tersebut.
Kali ini, daun ganja kering seberat 67 kilo yang dikemas dalam dua goni karung dan dicampur dengan ikan asin berhasil diamankan Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia, Rabu [22/07], sekira pukul 15.30 Wib.
Berdasarkan keterangan Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia,Ir Victor Imanuel, awalnya ganja tersebut dibawa jasa pengiriman ekspedisi PT Nada Jaya di Jalan Pagaruyung Medan.
Ganja itu rencananya akan dikirim melalui jasa kargo Bandara Polonia ke Jakarta. “Supir ekpedisi PT Nada Jaya bernama Muhammnad Chair membawa ganja itu dengan mobil box BK 8708 BN untuk dikirim melalui jasa kargo Bandara Polonia,” kata dia.
Namun, sambungnya, sebelum ganja itu dibawa ke kargo, supir mobil ekspedisi tersebut mendatangi Balai Karantina Ikan untuk meminta sertifikat kesehatan hewan karena di dalam daftar pengiriman daun ganja itu tertera sirip ikan hiu. “Modusnya, daun ganja tersebut dicampur ikan asin dengan dokumen pengiriman sirip ikan hiu,” katanya.
Untuk memastikan kebenaran isi dua karung tersebut, petugas karantina Wirsan membuka dua karung tersebut. Setelah pihak karantina membuka salah satu koli memang ditemukan tumpukan ikan asin. Namun setelah diperiksa lebih teliti dan detail lagi, ternyata berisikan daun ganja.
Pihak karantina hewan kelas I Polonia langsung melaporkannya kepada pihak Polisi Bandara Polonia. Tak berselang lama, Kepala Pos Polisi Bandara Polonia, Aiptu Zulkarnain memeriksa dan memastikan isi dua karung tersebut adalah ganja yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Kita sudah berkoordinasi kepada pihak Polsek Medan Baru. Saya mendapat info sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung meluncur ke karantina laut. Ini kala pertama, pengiriman ganja dengan modus seperti ini. Pihak kepolisian dan pihak pengamanan bandara akan memperketat penjagaan dan pengawasaan pengiriman barang haram dengan modus baru ini,” ungkap Zulfikar.
Adapun ganja ini diketahui atas nama H. YO/ Aldi warga jalan rakyat pasar III nomor 40 C. Menurut pengakuan supir mobil box ini, barang ini akan dikirim ke Jakarta dan akan dijemput oleh kerabat H Yo. (yen)
You must be logged in to post a comment Login