Tapaktuan ( Berita ) : Sebanyak 5.447 (3,6 persen) dari 149.414 warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional di Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan belum mengurus kartu indentitasnya tersebut.
“Kesadaran masyarakat untuk membuat KTP baru lumayan tinggi mencapai 96,35 persen, namun ada lima ribu lebih warga yang belum juga mengurus kartu identitasnya,” kata Asisten Tatapraja dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, H Nasarurrahman di Tapaktuan, Rabu [22/07] .
Mayoritas warga yang belum mengurus KTP itu diperkirakan masih berada di luar daerah sementara sebagian kecil berada di daerah pedalaman, ujarnya.
Namun Nazarurrahman menyebutkan Sebanyak 96 persen lebih atau 143.967 jiwa penduduk di daerah penghasil komoditi pala itu sudah mengantongi KTP nasional.
Ia mengimbau seluruh warga yang belum memiliki KTP hendaknya segera mengurus melalui aparat pemerintahan desa dan kecamatan masing-masing.
Ia juga meminta kepala desa, camat, tokoh masyarakat dan seluruh komponen sipil untuk mensosialisasikan pentingnya KTP kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan, Saiful Azhar mengatakan, pihaknya telah memberlakukan sistem informasi kependudukan (SIAK) terhadap warga di daerah itu. “Warga yang mengurus KTP secara otomatis telah mendapat nomor induk kependudukan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Sosial dan Kependudukan melakukan penjemputan data terhadap warga yang belum memiliki kartu identitas itu sekalgus memberikan sosialisasi pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Melalui model KTP SIAK, data kependudukan daerah hingga nasional akan menjadi database yang dapat menyajikan berbagai profil kependudukan untuk berbagai kepentingan. Penerapan KTP SIAK didasarkan pada UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login