Tidak Ada Pilpres Ulang , Apa Lagi Yang Diributkan ?

Komisi Pemilihan Umum(KPU) menegaskan lagi, tidak ada pemilihan ulang Pilres/wapres. Penegasan ini diucapkan pihak KPU  sehubungan dengan adanya gugatan yang disampaikan dua calon yang tidak berhasil merebut mengumpul suara terbanyak. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.

Munculnya pengaduan dua calon yang kalah menimbulkan dua pendapat yang berbeda. Ada yang berpikiran jika nanti MK menerima gugatan itu, akan dilakukan Pilpres ulang. Sementara yang lain mengatakan sesuai dengan penjelasan dari pihak KPU, tidak ada celah pada UU Pemilu untuk mengadakan ulang pada Pilpres.

Memang pada Pemilu Legislatif, ada pemilihan ulang di daerah yang terjadi ketidakjujuran. Ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan. Bahkan di daerah lain bukan pemilihan ulang tapi hanya menghitung ulang. Sedangkan untuk Pilpres tidak ada cara  yang demikian. Hanya yang dipertanyakan mengapa kedua calon itu mengajukan permohonan gugatan kepada MK ?

Mengajukan gugatan bukan berarti menjamin akan berhasil. Boleh saja gugatan tidak diterima karena dasar hukumnya tidak kuat. Maka penggugat tidak langsung ngotot untuk tidak menerima penolakan itu.

Paling dikatakan pada dirinya dan temannya, kami telah mengajukan gugatan, tapi tidak berhasil apa yang harus dibuat. Paling mengatakan penegak keadilan itu tidak adil dan berpihak kepada yang lain.

Memang banyak yang demikian karena memang isi gugatan itu kurang jelas dan tidak punya bukti yang tepat. Jika karena DPT jelas KPU sudah mengumumkan boleh memakai KTP atau Kartu Imigrasi.

Mereka tidak memilih dan tidak terdaftar,apa boleh dikata pihak KPU sudah berulang kali mengatakan supaya mencek namanya ada di Kelurahan/ Kantor Desa. Sebelum DPT disusun, sudah ada juga penjelasan untuk mencek namanya.

Kalau dasar mereka tidak mau tau terhadap Pemilu itu, apa  harus KPU dipersalahkan? Memang harus diakui KPU kurang gesit pada Pilpres ini. Rakyat pun kurang gairah memilihnya. Satu sebab karena calon itu tidak ada yang baru di mata rakyat.

Saya selaku rakyat mengusulkan kepada temanku rakyat, jangan mau diseret orang tertentu untuk berpihak kepada mereka. Jika sudah begitu peraturan KPU selaku penguasa Pilpres, ya itulah keputusannya. Soal gugatan boleh saja sekadar untuk bersuara.

Tapi mereka lupa dengan adanya gugatan itu, berarti mereka tidak konsekwen terhadap ucapannya, apapun hasil pemilihan akan diterima dengan baik. Sekarang karena kalah mereka ribut, bagaimana jika mereka yang menang? Jika siap menang dan siap kalah terimalah itu secara sportif.

Rakyat tidak suka lagi protes-protesan, tapi mari  menerima yang menang dengan senang hati supaya mereka cepat bekerja sesuai dengan UU. Yang  penting anggota kabinet yang baru nanti hendaknya tidak itu-itu saja. yang bagus boleh diteruskan tapi yang lamban perlu diganti dengan yang lebih gesit.

Partai jangan merengek-rengek minta jabatan. Presidentil itu hendaknya dipraktekkan dengan baik, bukan hanya namanya yang sudah berubah menjadi parlementer. Partai politik ikut mengatur. ( Marihot Siagian di Glugur Medan )

You must be logged in to post a comment Login