Mahfud: Pemerintah Aceh – DRPA Bahas Kembali Qanun Jinayat

Banda Aceh ( Berita ) :  Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA agar membahas kembali Qanun /Perda Jinayat dan Hukum acara Jinayat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

“Saya sarankan agar eksekutif dan legislatif membahas kembali qanun tersebut, apabila memang Qanun Jinayat itu disahkan secara sepihak oleh DPRA,” katanya usai menghadiri Rapat senat terbuka IAIN Ar-Raniry dalam rangka promosi doktor Moh. Fauzi di Banda Aceh, Kamis [29/10] malam.

Mahfud Ia menyatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang Qanun Jinayat yang telah disahkan secara sepihak oleh DPRA pada 14 September 2009. Sementaraitu  Pemerintah Aceh tidak menyetujuinya.

Mahfud menyatakan, kalau memang qanun tersebut tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , maka belum bisa diberlakukan, karena undang-undang atau aturan hukum dinyatakan sah apabila antara legislatif dan eksekutif sama-sama menyetujui.

Ketika ditanya apakah qanun itu bisa diuji materil, Mahfud menyatakan, bisa saja qanun itu dilakukan uji materil ke Mahkamah Agung, apabila masyarakat merasa keberatan.

Tapi, yang menjadi permasalahan sekarang bukan itu, tapi qanun itu belum disetujui oleh Gubernur Aceh, sehingga perlu dibahas kembali agar sama-sama setuju, katanya.

Duduk bersama

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga merekomendasikan agar Gubernur dan DPRA duduk kembali membahas pasal-pasal yang diperdebatkan.

“Tim Gubernur dan DPRA duduk bersama menginventarisasikan masalah dan pasal-pasal yang belum ada kesepakatan bersama agar dibahas ulang,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk. Muslim Ibrahim.

Muslim Ibrahim mengatakan  MPU terus- menerus mendapat masukan dan dukungan dari masyarakat dan ulama terhadap qanun yang menimbulkan pro kontra itu. Untuk itu, MPU Aceh mengeluarkan rekomendasi agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, katanya. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login